oleh

Pansel Pengisian Perangkat Desa Kertawinangun Cidahu Jaring Calon Kadus

KUNINGAN – Panitia seleksi (pansel) pengisian perangkat Desa Kertawinangun, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan Jawa Barat, sedang melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa untuk satu jabatan kepala dusun.

Hal tersebut dibenarkan ketua pansel setempat, Bagja, ketika dikunjungi POSKOTAONLINE.COM, di kantor Kepala Desa Kertawinangun, pada Sabtu (4/5/2024).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor 85/2019 dan Perbup Nomor 308/2022, panitia seleksi sedang menjalankan tahapan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, yang akan mengisi satu kekosongan jabatan kepala dusun. “Panitia sudah membuka pendaftaran untuk tahap kesatu dan akan ditutup hari Minggu (5/5/2024),” terangnya.

Disebutkan Bagja, pada tahap kesatu, pihaknya sudah menerima satu calon yang mendaftarkan diri. “Jika diperlukan, panitia seleksi akan membuka penjaringan dan penyaringan untuk tahap kedua selama tujuh hari berikutnya,” ucapnya.

Ketua panitia seleksi ini menjelaskan, seluruh proses tahapan yang sudah dan akan ditempuh pihaknya tentu akan memedomani aturan yang berlaku dan telah ditetapkan pemerintah. “Kami ingin proses pengisian perangkat desa untuk jabatan kepala dusun ini berjalan pada lintasan yang semestinya,” kata pria yang pernah bertugas di lingkup pendidikan Kecamatan Cidahu itu.

Disebutkannya, kepala desa telah memberikan mandat kepercayaan kepada panitia seleksi, untuk mengantarkan calon kepala dusun yang lolos hasil dari penjaringan serta penyaringan. “Calon yang dinyatakan lolos dan terpilih akan dilaporkan oleh panitia kepada kepala desa, untuk selanjutnya akan diangkat dan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) kepala desa,” jelas Bagja.

Sementara itu, Kepala Desa Kertawinangun Ono Darsono mengakui, jika di desanya itu sedang diadakan proses pengisian perangkat desa untuk jabatan kepala dusun. “Kami sudah menunjuk dan mengangkat panitia seleksi dalam menjalankan proses tersebut berdasarkan perintah regulasi (aturan-red),” ujarnya.

Jadi, lanjut Ono, meskipun pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa, namun ada mekanisme teknis yang harus ditempuh berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Hal ini memperlihatkan tidak ada kesewenang-wenangan kepala desa dalam pengisian dan pengangkatan perangkat desa ini, sebab sudah menyerahkan seluruh prosesnya kepada panitia seleksi,” pungkasnya singkat. (*/cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *