oleh

Kursi Kasipel Kosong, TP3D Sindangsuka Luragung Mulai Bergerak

KUNINGAN-Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) Sindangsuka Kecamatan Luragung, Kuningan Jawa Barat, mulai bergerak dalam rangka proses pengisian kekosongan jabatan perangkat desa. Hal tersebut ditengarai, sesudah lembaga yang berwenang menjalankan proses pengisian perangkat desa ini, telah membuka pendaftaran bagi bakal calon kasi pelayanan pemdes setempat, mulai hari ini Senin (3/3/2025).

Demikian diungkapkan Pj.(Penjabat) Kepala Desa Sindangsuka Oman Komara, SIP ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, melalui sambungan WhatsApp (WA), Senin (3/3/2025).

Menurutnya, dari rencana kegiatan yang akan ditempuh TP3D, pihaknya mengetahui jika mulai hari ini dilakukan tahapan penjaringan untuk pengisian jabatan kasi pelayanan (kasipel) yang kosong.

“Kami mendapatkan tembusan dari TP3D jika mulai sekarang dibuka pendaftaran untuk tahap pertama selama tujuh hari kedepan,”terang Oman.

Pj.Sindangsuka ini berharap, agar penjaringan perangkat desa yang sedang dijalankan TP3D mendapat support dari berbagai pihak terutama masyarakat.

“Pengisian kekosongan jabatan perangkat desa merupakan kebutuhan organisasi, sehingga seluruh elemen dimohon berpartisipasi membantu kinerja TP3D, agar langkah pengisian kekosongan perangkat dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua TP3D Sindangsuka, Atep Priadi, melalui sekretarisnya, R Bagus membenarkan jika mulai hari ini Senin (3/3/2025), pihaknya mulai menjalankan tahapan penjaringan”Kami telah membuka pendaftaran dari sekarang sampai tanggal 9 Maret 2025 mendatang,”terangnya.

Dijelaskan Bagus, pendaftaran yang dibuka itu untuk mengisi kekosongan jabatan kasi pelayanan (kasipel).

“Kami telah menyebarkan pengumuman atau informasi kepada masyarakat terkait dibukanya pendaftaran untuk calon perangkat desa,”ujarnya.

Sekdes Sindangsuka ini juga menyebutkan, pihak TP3D dalam rangka menempuh tugasnya, akan melakukan juga sosialisasi terhadap warga tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kasi pelayanan di desa.

“Kami proaktif memberikan penjelasan terkait tupoksi jabatan dimaksud dengan tujuan pemahaman masyarakat bisa lebih luas, sebab masih muncul kesan jika kasi pelayanan ini identik hanya berhubungan dengan urusan keagamaan saja,”urai Bagus.

Pihaknya berjanji akan melakukan tugas pengisian kekosongan perangkat desa dengan optimal, sehingga kepentingan tersebut dapat terealisasi sesuai harapan bersama.

“Kami juga tetap meminta petunjuk dan saran teknis dalam menjalankan tanggung jawab ini, baik kepada Pj.Kepala Desa maupun kepada pemerintah kecamatan,”pungkasnya.(Cep/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *