oleh

Kejati dan Pemprov Jabar Jalin Kerja Sama Terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

BEKASI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., beserta jajaran menandatangani MoU antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan seluruh kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-wilayah Provinsi Jawa Barat. Acara tersebut diselenggarakan di Gedung Swantantra Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Hadir dalam kegiatan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, serta Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin. Selain itu dihadiri juga oleh pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung, di antaranya Sekretaris Jambin, Sekretaris Jamintel, Sekretaris Jampidum, serta para direktur, Kepala Pusat pada Badan Diklat dan Badan Pemulihan Aset, Koordinator Jampidum, serta pejabat eselon III dari Jampidum dan para asisten di kejati Jabar.

Kerja sama antara Kejati Jabar, kejari se-Jabar, dan seluruh kepala daerah di wilayah Jabar ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP Tahun 2023. Pidana Kerja Sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif dari pidana penjara yang dilaksanakan di ruang publik, sehingga membutuhkan sinergitas antara berbagai pemangku kebijakan.

Dalam hal ini, sebagaimana dilansir dari keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (4/11/2025), Kejati Jabar bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah akan menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di lingkungan masyarakat.

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial diharapkan dapat menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun. Melalui program ini, pelaku diharapkan dapat memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Keberhasilan implementasi Pidana Kerja Sosial akan mencerminkan penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis selaras dengan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Adapun bentuk pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, seperti membantu membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, hingga memberikan layanan sosial di panti asuhan dan lembaga sosial lainnya.

Dalam sambutannya, Kajati Jabar Hermon Dekristo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan ini, khususnya kepada Jampidum beserta jajaran yang telah memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama tersebut.

Selain itu, Kajati juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur Jabar beserta para bupati dan wali kota se-Jawa Barat atas komitmen dan dukungan terhadap pembaruan sistem hukum nasional, terutama dalam mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan penerapan prinsip keadilan restoratif di daerah.

Kajati Jabar juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pidana Kerja Sosial tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah sebagai mitra strategis.

Provinsi Jawa Barat dengan seluruh dinamika sosial dan kepadatan penduduk yang tinggi diharapkan mampu menjadi model percontohan nasional dalam penerapan kebijakan ini, sekaligus menunjukkan bahwa pembaruan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya lokal Sunda yang menjunjung tinggi semangat silih asah, silih asih dan silih asuh.

Menutup sambutannya, Kajati Jabar menyampaikan harapan agar kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, serta menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat sinergitas antara kejaksaan dan pemerintah daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat. (*/cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *