POSKOTA.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah diputus dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis (17/12/2020).
Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Sinjai, Alifin N Wanda dalam laporanya menyapaikan bahwa pemusnahan barang bukti terhadap perkara tindak pidana yang telah diputus dan telah memiliki kekuatan hukum tetap ini pelaksanaannya merupakan periode kedua di tahun 2020.”Sedangkan, kegiatan pemusnahan sebelumnya juga telah dilakukan pada Bulan Juli,” katanya.
Alifin menambahkan, untuk jenis barang bukti tindak pidana yang akan dimusnahkan antara lain barang bukti narkotika jenis sabu, alat isap sabu (bong), senjata tajam, pakaian, handphone, dan perlengkapan kejahatan penistaan. “Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan seberat 27,56 gram,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Ajie Prasetya mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dua kali selama setahun.
“Kita sebagai jaksa melakukan eksekusi terhadap barang-barang tindak kejahatan yang telah mempunyai ketetapan hukum atau inkra yang sudah diputuskan oleh hakim. Salah satunya barang haram yang kita musnahkan yakni barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar mantan Kasi Pidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini.
Ajie menambahkan, ia menyampaikan pesan khusus kepada generasi muda supaya tidak tersentuh dengan barang haram narkotika jenis sabu agar jangan pernah untuk mencoba, tetapi diharapkan dapat membantu pihak aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika di Kabupaten Sinjai. (Jumardi)







Komentar