KUNINGAN-Kepala Dusun 1 Desa Benda Luragung Kabupaten Kuningan Jawa Barat, IS (inisial) terancam dilengserkan dari jabatannya. Hal tersebut ditengarai, sesudah yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selama berbulan-bulan.
Keterangan itu diperoleh Poskota.co dari Kepala Desa Benda, Dian Rudiana saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jum’at (27/10/2023).
Menurut Dian, pihaknya akan mengambil sikap tegas terhadap perangkat desa yang terbukti melakukan penyimpangan dan menyalahgunakan wewenang.
“Untuk soal kepegawaian (IS.red) akan diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),”tegasnya.
Dijelaskan kades, tentang dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2023 dari sejumlah wajib pajak warganya, yang diduga telah disalahgunakan IS, pihaknya telah berupaya menutupi dan melunasinya.
“Persoalan keuangan pajak PBB yang tidak disetorkan IS, telah diganti dengan mengeluarkan uang pribadi saya,”ujar kades yang baru dilantik beberapa waktu lalu itu.
Terpisah, Pemerintah Kecamatan Luragung melalui Kasi Pemerintahan, Oman Komara, SIP., membenarkan ada oknum perangkat Desa Benda diduga menilep uang PBB sekitar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah).
“Peristiwa ini sudah dilaporkan Pak Suwarno (saat menjabat kepala desa.red) kepada dinas terkait melalui surat dan meyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Bappenda,”ucapnya.
Disebutkan Oman, untuk sangsi bagi oknum tersebut, informasinya akan segera diberhentikan dari jabatan perangkat desa.
“Tapi sampai sekarang, kami belum mendapat laporan resmi atau permohonan rekomendasi, sebab hal ini memerlukan proses di desa bersama BPD,”pungkasnya. (Cep/fs).







Komentar