POSKOTA.CO – Kepala Desa Mulyajaya Cimahi Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Warsendi hingga saat ini diduga masih menjalankan tugas rangkap sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Kondisi ini dinilai dapat memantik polemik, terlebih lagi jika tugas rangkap yang dijalankan itu, diduga menimbulkan diterimanya ‘pendapatan ganda’ yang sama-sama bersumber dari keuangan negara.
Satu saku memperoleh gaji dari penghasilan tetap (siltap) jabatan kepala desa, sedangkan satu saku lagi pendapatannya diterima dari honor atau insentif atau dengan sebutan lain untuk jabatan sebagai TKSK.
Ketika dikonfirmasi Poskota.co melalui telepon selulernya, Kamis (15/06/2023), Kepala Desa Mulyajaya, Warsendi mengakui jika dirinya hingga saat ini masih menjalankan tugas selaku TKSK Kecamatan Cimahi.
“Saya bertugas menjadi TKSK sejak 2009, sampai sekarang masih tetap berjalan,” terangnya.
Dikatakannya, tugas selaku TKSK Cimahi dilaksanakan dirinya berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Dirjen di Kementerian Sosial. “Honor atau insentif sebagai TKSK juga diterima dari pusat setiap bulan,” terangnya.
Namun sambungnya, terkadang dana insentif atau honor TKSK dimaksud diterima bisa lancar dalam setiap bulan, atau bisa juga datang dalam jeda waktu dua sampai tiga bulan.
Saat ditanyakan Poskota.co, masa tugas selaku TKSK Kecamatan Cimahi, berdasarkan SK terakhir yang diterima dirinya berjangka waktu hingga kapan, dia mengatakan, sampai sekarang SK dimaksud belum ada pembaharuan lagi.
“Berdasarkan SK terakhir yang saya terima dari Dirjen di Kemensos, tugas saya sebagai TKSK hanya sampai 2020 lalu,” jawabnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi Poskota.co, Camat Cimahi, Dian Ahmad Nasehudin, melalui Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan, Yaya Waluya membenarkan jika sampai saat ini, peran TKSK masih tetap dijalankan Kepala Desa Mulyajaya (Warsendi.red).
“Pemerintah Kecamatan Cimahi sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Kuningan serta telah melakukan komunikasi persuasif kepada Pak Warsendi,” ujarnya.
Langkah itu dilakukan lanjutnya, agar rangkap tugas yang dipegang kepala desa tersebut, tidak kemudian berbuntut menjadi masalah.
“Sempat terdengar ada rencana beliau (Kepala Desa Mulyajaya.red) mau mengundurkan diri dari jabatan TKSK, namun sampai sekarang belum,” ungkap Yaya.
Pada tempat berbeda, salah seorang tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Cimahi yang meminta identitasnya tidak disebut berpendapat, sebaiknya Kepala Desa Mulyajaya mengundurkan diri dari tugasnya sebagai TKSK.
“Terlepas dari aturan yang sebenarnya seperti apa, tentu menjalankan dua jabatan yang sama-sama bekerja untuk pemerintah tidak akan dapat dilaksanakan secara maksimal,” ucapnya. (Cep)







Komentar