POSKOTA.CO-Kepala Desa (Kades) Karang Baru Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Andi Supriatno,S.Pd. sudah membatalkan surat pernyataan pengunduran dirinya dari jabatan kepala desa setempat.
Hal itu dikemukakan Kuasa Hukumnya, Hamid, SH.MH.dan Gortap Mangapul Manalu, SH., saat dihubungi Poskota.co melalui telepon selulernya, Senin (20/03/2023).
Hamid mengatakan, surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat secara tertulis kliennya (Kades Karang Baru.red) pada Kamis (09/03/2023) lalu, sudah dibatalkan.
“Pak Andi sudah membatalkan sendiri surat pernyataan pengunduran diri itu, disampaikan secara tertulis kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk diteruskan kepada Bupati Kuningan,”terangnya.
Menurut klien kami kata Hamid, dasar pembatalan surat pernyataan pengunduran diri tersebut disebabkan, pada saat kliennya membuat surat pernyataan itu berada dalam situasi serta kondisi mendapatkan tekanan.
“Tekanan dimaksud salah satunya, karena ketika itu terjadi aksi unjuk rasa warga setempat yang meminta Pak Andi mengundurkan diri,”jelasnya.
Disebutkannya, sesuai keterangan yang diungkapkan kliennya, pernyataan pengunduran diri dalam acara musyawarah desa saat itu, diwarnai aksi unjuk rasa warga setempat yang meminta Kuwu (Kepala Desa.red) Karang Baru berhenti dari jabatannya.
“Menurut klien kami pada waktu itu, ada 4 spanduk dibawa warga berisi tuntutan ‘Turunkan Kuwu’ disertai teriakan-teriakan pendemo serupa itu,”ujar Hamid mengutip dari pernyataan kliennya.
Sehubungan dengan telah dibatalkannya surat pengunduran diri dimaksud lanjut Hamid, selaku kuasa hukum dan rekannya Gortap Mangapul Manalu meminta agar Bupati Kuningan selaku Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan atau menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara tentang Pemberhentian Kepala Desa Karang Baru.
Dijelaskannya, jika Bupati selaku Pejabat Tata Usaha Negara tanpa menimbang-menimbang, mengambil Keputusan (beschikking) Tata Usaha Negara dengan memberhentikan Kades Karang Baru dari kedudukannya, maka keputusan tersebut dapat dikualifisir bisa menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu sambungnya, atas dasar pengunduran diri yang telah dibatalkan, berdasarkan surat pernyataan pada tanggal 09/03/2023 dengan alasan yang disampaikan klien kami, secara materil pengunduran diri itu karena desakan warga lewat demo.
Sementara itu sebelumnya, secara terpisah Plt.Camat Ciwaru, Nana Kusmana S.Sos.MM. saat ditemui Poskota.co di ruangan kerjanya mengatakan, surat pengunduran diri Kepala Desa Karang Baru (Andi Supriatno.red) yang dibuat pada Kamis (09/03/2023) sudah diterima Bupati Kuningan.
“Pak Bupati pada saat menerima surat pernyataan pengunduran diri Kepala Desa Karang Baru, menyampaikan akan melakukan kajian,”ungkapnya. (cep/fs).







Komentar