oleh

Forum Kemala Akan Laporkan PT Narang Mining ke Pemerintah Pusat

POSKOTA.CO – Berdasarkan hasil investigasi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan saat ke lokasi bekas tambang emas PT Natarang Mining di Kawasan Hutan Lindung Register 39 Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Forum Kepedulian Masyarakat Lampung (Kemala) akan segera melaporkan kepada pemerintah.

Terkait permasalahan itu, Ketua I Forum Kemala Jonatan Suyitno SSos mengatakan, sesuai hasil investigasi langsung dan bukti-bukti di lokasi tambang emas sebagai dasar pelaporan dan bahan kajian akibat kerusakan hutan yang telah dieksploitasi hasil kekayaan alam sekitarnya.

“Berdasarkan hasil investigasi dan bukti-bukti yang dikumpulkan terlihat jelas kerusakan hutan itu sangat parah, serta akan berdampak terjadinya longsor (erosi) dan banjir di kemudian hari. Belum lagi hutan lindung tersebut yang telah gundul ditebang pohonnya sangat memperhatinkan,” katanya saat dimintai keterangan, Rabu (17/6/2020) di Kantor Sekretariat Forum Kemala.

Lanjut Bang Jon -sapaan Jonatan Suyitno- menambahkan, ketidakpekaan serta kurang tanggapnya pejabat setempat dan pemerintah daerah saat menyikapi permasalahan ini dalam melaksanakan undang-undang yang ada menjadi bumerang seperti bom Waktu. Seharusnya hutan lindung dijaga dan dilestarikan, bukan untuk dirusak.

“Kami masyarakat Tanggamus merasa kecewa dan dirugikan dengan adanya kejadian seperti. Semestinya Anggota DPRD Tanggamus sudah merespons dari awal tentang adanya pertambangan di lahan tersebut,” jelasnya.

Namun nyatanya, kata Bang Jon berkomentar, sampai kerusakan yang begitu parah oleh pertambangan emas, Anggota DPRD Tanggamus tidak mempedulikan kerusakan hutan itu.

“Kami Forum Kemala meminta kepada Bupati Tanggamus bertanggung jawab tentang permasalahan ini, agar masyarakat tidak dirugikan dengan rusaknya Hutan Lindung Tanggamus,” tegas Ketua I Forum Kemala.

Lanjut Bang Jon, adanya kerusakan Hutan Lindung Tanggamus, kami akan mengadukan dan melayangkan surat resmi sebagai dasar laporan Forum Kemala, terkait permasalahan kegiatan bekas tambang emas kepada pihak terkait sebagai tembusan di antaranya ke DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Mabes Polri, dan Presiden RI.

Diketahui, kegiatan pertambangan PT Natarang Mining di Hutan Lindung Tanggamus diduga belum mengantongi izin yang lengkap untuk eksplorasi atau eksploitasi tambang emas dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Berdirinya tambang emas di tengah Hutan Lindungi Tanggamus diduga telah menyalahi aturan hukum dan pelanggaran sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No 4 Tahun 2009 Pasal 134 ayat (2) tentang Mineral dan Batubara (Minerba), UU No 19 Tahun 2004 tentang Perppu UU No 1 Tahun 2004 Pasal 38A dan Pasal 38B tentang Perubahan atas UU No 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) huruf g jo Pasal 38 ayat (3) tentang Kehutanan, Peraturan Presiden RI No 28 Tahun 2011 Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah.

Sedangkan sanksi pidana terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan berdampak pada ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar sesuai Pasal 78 ayat (6) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Untuk sanksi administratif, jika memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan Pasal 119 UU No 4 Tahun 2009, dapat dicabut oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan. (*/red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *