KUNINGAN-Tersangka AS (inisial) digelandang Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan Jawa Barat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA di Cijoho Kuningan. Mantan kepala unit salah satu Bank BUMN di wilayah Kabupaten Kuningan dijebloskan ke sel sejurus setelah ditetapkan dan diperiksa menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman/kredit periode 2023-2024.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Taufik Effendi,SH.,MH., melalui Kasi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto, di Gedung Kejari Kuningan, Senin (21/7/2025) menyatakan AS sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir dengan kooperatif memenuhi panggilan.
Dijelaskan Kasi Intel ini, Penetapan AS sebagai tersangka, telah didasarkan atas adanya dua alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap tersangka AS dilakukan penahanan oleh penyidik sejak hari ini, Senin (21/7/2025) selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.
Disebutkan juga, pada tahapan sebelumnya, pihak penyidik telah melakukan penetapan tersangka terhadap AN (inisial) dan TIM (inisial) selaku pejabat kredit/relationship manager.
Selanjutnya, kepada para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Cep/fs)







Komentar