POSKOTA.CO – Tapal batas Desa Pantang Baru, Kecamatan Tabukan. Kabupaten Barito Kuala dengan Kabupaten Barito Kuala dengan Kabupaten Kapuas diharapkan sesuai dengan Peta Dasar yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri ini untuk kepentingan masyarakat setempat.
“Kasihan warga desa atau masyarakat Desa Pantang Baru bakal kebingungan jika masih saja klaim desa tersebut masuk ke Kabupaten Kapuas karena sesuai peta dasar desa itu berada di Kabupaten Barito Kuala,” tegas anggota Komisi I DPRD Barito Kuala, Hendri Dyah Estinigrum, Kamis (6/10).
Pihaknya akan berjuang semaksimal mungkin terkait penyelesaian atau.menjntaslan Tapal Batas Desa Pantang Baru yang sampai saat ini masih di klaim masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas pada hal sesuai dari draft yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri bahwa sekitar perbatasan tersebut merupakan wilayah Kapuas, sedangkan menurut peta dasar adalah wilayah Barito Kuala atau Batola.
Upaya menyelesaikan atau menuntaskan Tapal Batas Desa Pantang Baru, imbuh dia, berharap Gubernur Kalteng Sugianto Sabran hendaknya turun tangan dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar cepat selesai perselisihan atau klaim mengalami Tapal Batas Desa Pantang Baru untuk kenyamanan dan ketenangan masyarakat sekitar.
Selain itu, imbuh dia,ada beberapa titik tapal batas yang kurang tepat penentuannya jadi perlu dikoordinasikan dengan Kemendagri karena bukan hanya tapal batas desa namun juga sudah menjadi tapal batas propinsi.
“Draft terkait Tapal Batas Desa Pantang Baru yang dikeluarkan Kemendagri dinilai sangat merugikan Kabupaten Barito Kuala karena Pemkab Barito Utara sudah melakukan pembinaan dan pembangunan di desa tersebut,” katanya. (anton/fs)







Komentar