POSKOTA.CO- Pihak merasa dirugikan mengaku dari PT. IGATA HARAPAN mendatangi kawasan Pengembang Cahaya Garden Residence di kawasan Bengkong Batam, Jumat (15/10).
Rencananya pihak dari PT. IGATA HARAPAN memasang spanduk bertuliskan nama perusahaan mereka persis di samping plang perusahaan Cahaya Garden Residen. Tujuannya, menginformasikan bahwa lahan dalam tahap pembangunan tersebut milik PT. IGATA HARAPAN.
Spanduk terpasang bertuliskan ” Lahan Ini Milik PT. IGATA HARAPAN Dengan Luas Area 85 Ha Berdasarkan Dokumen Kepemilikan.”
Ada 10 dokumen kepemilikan tertulis pada spanduk putih yang sudah terpasang diantaranya, Izin Prinsip No. 080/IP-AP/912, Penetapan Lokasi No. 90030538, Fatwa Planologi No. 35/FD-DITREM/X/1992, Surat Perintah Izin Pekerjaan Lahan B/611/Ditebang/X/1992, Beberapa Bukti Kwitansi Pembayaran WTO USD 2.463.616 dan dokumen lainnya. Diujung kata bertuliskan, Dokumen Ini Syah Dan Mengikat Sesuai Dengan Keputusan Mahkamah Agung 2919 K/PDT. 2015 Tertanggal 26 Februari 2016.
” Berdasarkan domumen kepemilikan lahan kita lengkap, putusan pengadilanpun atas sengketa lahan itu, kita ada. Bagaimana bisa pihak Cahaya Garden membangun di lahan tersebut, ” kata Andi Tajudin SH, MH, Direktur Utama PT. IGATA HARAPAN kepada POSKOTA.CO-, Jumat (15/10).
Andi Tajudin juga menjelaskan, ada beberapa putusan pengadilan atas lahan tersebut, dan yang terakhir putusan Mahkamah Agung dimenangkan oleh Pihak PT. IGATA HARAPAN. Artinya, pihak Cahaya Garden membangun di lahan sengketa yang dimenangkan oleh PT. IGATA HARAPAN.
Kedatangan pihak PT. IGATA HARAPAN sempat memancing perhatian masyarakat di lingkungan pasar Cahaya Garden Bengkong Laut. Namun kedua belah pihak dapat berkomunikasi dengan baik, sehingga tidak terjadi keributan hingga spanduk terpasang.
” Kita datang kesini adalah memastikan kondisi keamanan, dan mengingatkan kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan persoalan dengan sebaiknya, ” kata Kapolsek Bengkong Batam AKP Bob Ferizal.
POSKOTA.CO- mencoba melakukan konfirmasi ke pihak Cahaya Garden Residen di kantor pemasaran Ruko Cahaya Garden Residen. Namun tidak didapatkan informasi, salah seorang dari pihak keamanan proyek melarang wartawan untuk bertanya dan selanjutnya karyawan disuruh menjauh dari awak media.
Upaya konfirmasipun terhenti, ketika Ta Kian yang disebut sebagai orang yang bertanggung atas pembangunan tidak dapat dikonfirmasi berhubung upaya “no coment” atau tak mau beri informasi terjadi dilingkungan proyek.
Informasi didapat, pengembang Cahaya Garden Residen sudah mulai membangun Rumah Toko (Ruko) tiga lantai di lahan seluas 8,5 Ha. Namun pihak PT. IGATA HARAPAN merasa dirugikan, sebab lahan tersebut adalah lahan milik PT. IGATA HARAPAN.
Persoalan pembangunan lahan ini juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri oleh Andi Tajudin, dengan nomor laporan polisi LP/B/0610/X/2021/SPKT/ Bareskrim Polri. Isi laporan, tentang tindak pidana pemalsuan dokumen. Yang dilaporkan, Aseng selaku Direktur 1 PT. GLORY POINT, Ricky selaku Direktur 2 PT. GLORY POINT dan Made Ayu Adi Sastra selaku Direktur PT. KENCANA RAYA MAJU.
Di tahun lalu upaya pemasangan plang atas kepemilikan lahan sudah pernah dilakukan oleh Andi Tajudin. Tapi entah bagaimana plang PT. IGATA HARAPAN tiba-tiba hilang dari lokasi. Selanjut pengembang Cahaya Garden terus melakukan pembangunan di lahan tersebut.
^Besar kemungkinan plang PT. IGATA HARAPAN yang terpasang di lokasi ada yang mencuri, sebab hilangnya pada malam hari,” kata Andi Tajudin. (ferry)







Komentar