POSKOTA.CO – Alokasi anggaran Pemerintah Desa Salakadomas Mandirancan Kabupaten Kuningan khususnya program dana insfrastruktur pedesaan (IP) dari bantuan pemerintah provinsi tahun 2022 dinilai tertutup untuk diketahui publik. Hal itu menimbulkan tanda tanya besar dan patut menjadi sorotan.
Indikator tersebut terlihat, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa setempat, Kasi Perencanaan, M Ali dan Sekretaris Desa (sekdes) Mulyana di ruangan kerjanya, Selasa (5/7/22), keduanya enggan memberikan keterangan.
Mulyana mengaku tidak berani menjawab dikarenakan memegang teguh etika takut disalahkan oleh pimpinan. “Langsung kepada Pak Kepala Desa saja untuk memperoleh penjelasan tentang hal itu,”ucap sekdes.
Menurutnya, dari dulu jika bertanya terkait kegiatan di desa biasanya langsung saja ke kepala desa.
“Kami tidak berani menjawab pertanyaan wartawan terkait penggunaan dana bantuan keuangan dari provinsi, biar satu pintu disampaikan Pak Kades,”ujarnya.
Terpisah, dugaan tertutupnya keterbukaan informasi publik di Desa Salakadomas ini disikapi Eful salah seorang penggiat keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengucurkan bantuan dana IP ini demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk percepatan pembangunan, diharapkan penggunaannya di ketahui publik.
Pemerintah Desa sambungnya, wajib mempublikasikan setiap penggunaan anggaran publik yang bersumber dari negara. “Alokasi dana desa (DD) dan dana lain dari pemerintah untuk kepentingan umum masyarakat perlu transparan,”imbuhnya
Dijelaskannya, hal ini sejalan dengan amanat Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Peraturan Menteri Dalam Negeri RI juga tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa turut mengatur soal itu,”pungkasnya. (Suradi / Cep).







Komentar