POSKOTA.CO-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Indonesia kembali menyoroti berhentinya proses penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi 36 Milyar Dana Bagi Hasil Pajak Cukai Rokok yang sempat ditangani Kejaksaan Negeri Batam. Dugaan korupsi bersumber dari dana bagi hasil tersebut sudah dilaporkan sejak 12 September 2022, namun terhenti.
“Walaupun Kejaksaan Negeri Batam menyatakan tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait laporan kita, Alarm Indonesia tetap eksis dan segera membuat laporan kejenjang yang lebih tinggi, ” kata Arifin Sekjen Alarm Indonesia saat dikonfirmasi POSKOTQ CO- lewat sambungan telepon, Senin (31/7).
Arifin menjelaskan, sebagaimana di ketahui sumber Dana Bagi Hasil Pajak Cukai Rokok bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tepatnya penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau(CHT), lalu pemerintah membagikannya kepada provinsi penghasil dan diteruskan, dalam hal ini penerima Pemko Batam.
“Alarm Indonesia tidak pernah berhenti melaporkan kasus ini, terus dan terus kita laporkan sampai terungkap. Kami masih tetap setia kepada perjuangan untuk menegakkan kebenaran, keadilan dan supremasi hukum demi terselenggaranya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” ungkap Arifin.
Menurut Arifin, kekecewaan Alarm Indonesia muncul ketika Kejaksaan Negeri Batam mengirimkan surat ke Alarm, surat bernomor B 180/L.10.11/Dek.3/01/2023 pertanggal 19 Januari 2023, isinya berdasarkan keterangan dan data-data yang didapatkan setelah mendapatkan Surat Perintah Tugas SP TUG-27/L.10.11/Dek.1/11/2022 tanggal 30 November 2022 (maksudnya surat perintah Kajari Batam ke jajarannya), hasilnya tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi di dalam pengelolaan anggaran dalam diatribusi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok Kota Batam pada tahun 2021 dan anggaran DBH Cukai Tembakau (CT) tahun 2019 dan 2021.
Lebih terbuka Arifin menjelaskan, pengaduan Alarm tersebut memuat tentang dugaan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran dan berpotensi korupsi terhadap hal berikut :
- Dana Bagi Hasil Pajak Cukai Rokok tahun 2021 sebesar Rp 36 Milyar.
- Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tahun 2019 sebesar Rp 2,3 Milyar.
- Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tahun 2021 sebesar Rp168 juta.
Untuk mendapatkan informasi terkait kasus ini, POSKOTA CO- coba menggali dan melakukan konfirmasi dari jaringan yang tersedia, namun hingga berita ini diturunkan belum didapat informasi dan klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Batam terkait kasus ini. (ferry/fs)







Komentar