oleh

Pelaku Pengrusakan Mobil di Stadion Pakansari Diamankan Satreskrim Polres Bogor

POSKOTA.CO – Pelaku pengrusakan mobil yang sedang parkir di stadion Pakansari, Bogor diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor.

Pelaku kekerasan pada benda yang diam viral di media sosial lalu diselidiki polisi. Upaya pengejaran, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kasus ini terjadi pada hari Senin 24 Juli 2023 malam hari. Saat itu, pelaku dengan inisial YP (42), menerima ajakan balapan mobil dengan korban KC (24) dan GAP (24).

“Ajakan balapan lewat suatu grup WhatsApp diterima. Antara pelaku dan korban memang berkawan. Mereka saling mengenal satu sama lain. Keterangan sementara korban, saat itu tawaran balapan hanya sebagai candaan obrolan grub saja,” kata AKBP Rio, Senin (31/7/2023).

Masih menurut AKBP Rio, pada pukul 23.00 WIB, pelaku YP datang ke lokasi di Pakansari.

Namun kemudian pelaku pergi lagi meninggalkan lokasi untuk membeli minuman minuman keras.

Sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku YP kembali ke lokasi dan langsung menabrakan mobilnya ke mobil Hyundai milik korban GAP.

Usai menabrak mobil, pelaku YP turun dari mobilnya sambil marah-marah lalu sempat memukul korban.

Setelah itu Pelaku YP memundurkan kendaraannya dan menabrak mobilnya kembali ke mobil Honda Brio milik korban KC kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi.

Berselang 30 menit kemudian pelaku kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa golok.

Melihat pelaku bersenjata tajam, korban dan rekannya melarikan diri. Pelaku lalu merusak kaca mobil milik korban KC dan GAP dengan golok.

Puas melampiaskan amarahnya, pelaku meninggalkan lokasi. Korban tak terima lalu melapor.

Tindak lanjut kejadian tersebut, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro langsung memerintahkan anggota  Resmob dan Sat Reskrim untuk mencari pelaku.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti kendaraan mobil Inova putih. Dia ditahan untuk menjalani pemeriksaan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 406 KUHP dan 170 KUHP ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. (yopi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *