oleh

Aktivis HMI Desak APIP Bekerja Propesional, Arjuna: Jangan Ada Intervensi

POSKOTA.CO- Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dr Andi Suriyanto Asapa oleh Andi Darmawansyah alias Anca Mayor, sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi selatan.Salah satu aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sinjai, Arjuna mualai angkat bicara, Rabu (7)4/2021).

Menurut Arjuna, laporan dugaan pencemaran nama baik itu sudah mulai terungkap beberapa fakta di tengah persidangan.

Dimana fakta tersebut, adanya beberapa saksi pelapor mengungkapkan pendapat yang berbeda-beda, salah satunya mantan bendahara Puskesmas Bulupoddo, Armin membenarkan adanya pungutan uang sebesar Rp 200 ribu yang bersumber dana kapitasi. “Jadi apa yang terungkap di tengah persidangan itu mengenai potongan Rp 200 ribu yang bersumber dana kapitasi, bahkan sempat terkumpul Rp 4.200, 000 itu sudah masuk kategori gratifikasi,” katanya.

Selain itu, lanjut Arjuna, ia mengatakan, apa pengakuan Dr Anita di dalam persidangan itu sangat jelas bahwa ada potongan gaji kapitasi yang tidak sepengetahuan pemiliknya.

Dalam pengungkapan di depan persidangan tersebut itu sudah pernyataan inkra karena saksi sudah menjalani sumpah sebelum persidangan. “Jadi menurut saya, apa yang dikatakan oleh saksi di depan Hakim itu sudah pernyataan inkra,” ujarnya.

Lanjut Arjuna, Sama halnya keterangan Dr Andi Suriyanto Asapa pada persidangan sebelumnya bahwa mengakui telah menerima barang berupa tablet dari mantan Sekdis kesehatan, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dimana dijelaskan bahwa pemberian sesama pegawai dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari pemberi yang sama. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, sementara nilai tablet tersebut melebihi dari nilai yang dipersyaratkan, sehingga hal tersebut dapat patut diduga adanya gratifikasi/suap karena jabatannya.

Mengenai hal tersebut , Arjuna menilai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat kabupaten Sinjai terkesan tutup mata, dimana mereka diketahui sebagai pengawas internal yang punya kewenangan pengawasi proses berjalannya anggaran daerah, pengawas yang dimaksud adalah melakukan proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan anggaran perangkat daerah.

“Untuk itu, APIP harus terus melakukan transformasi dan transparansi dalam menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

Arjuna menambahkan, seharusnya APIP dalam hal ini Inspektorat Sinjai melakukan tindakan terhadap pengungkapan saksi-saksi di depan Hakim saat persidangan saksi pelapor dugaan pencemaran nama baik itu.”APIP di Sinjai harus independen, jangan pilikasi dan jangan ada intervensi siapapun,” tegasnya. (Jumardi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *