oleh

10 Penguji Lakukan Pelanggaran Berat, Tiga PKB Ditutup Sementara

JAKARTA – Sebanyak tiga tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) ditutup sementara atas pelanggaran yang ditemukan. Tak hanya itu, 10 orang penguji juga mendapat sanksi berat dari pelanggaran kode etik yang dilakukan.

Ketua Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Fatchuri mengatakan, penindakan yang diberikan pihaknya dari hasil sidang kode etik yang digelar bersama kementerian Perhubungan RI.

Dari vonis sidang itu, kata Fatchuri, pihaknya menghadirkan 10 petugas terduga pelanggar kode etik terkait pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Unit PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Sorolangu, Jambi, Kabupaten OKI Sumatera Selatan dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Tindakan penguji kendaraan bermotor yang tidak disiplin, seperti melakukan percaloan (perantara) sampai dengan menguji kendaraan tidak sesuai SOP, dapat disanksi pembekuan sampai dengan pencabutan atau pemecatan sebagai penguji kendaraan bermotor,” ujar Fatchuri dari keterangan yang diterima, Kamis (9/5).

Menurut Fatchuri, sidang Kode Etik merupakan salah satu agenda pembinaan organisasi profesi sesuai amanat Permenhub 156 Tahun 2016 pasal 48. Dalam pelaksanaanya membentuk Tim Kerja yg disebut Mahkamah Kode Etik Penguji Kendaraan Bermotor yg terdiri dari Ketua Sidang Kode etik dari unsur profesi DPP IPKBI, penasehat hukum, penuntut, dan para pembina.

“Unsur Kemenhub yang terdiri dari Penegakan Integritas dan peraturan perundang undangan terkait Pengujian Kendaraan Bermotor untuk memperbaiki citra pelayanan pengujian menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Sanksi lainnya adalah, unit penyelenggaraan UP PKB yang menerima layanan tidak sesuai ketentuan, dapat ditutup atau dibekukan penutupan atau pembekuan terhadap layanan di tiga kabupaten tersebut. Selanjutnya operasional ketiga PKB itu akan diawasi oleh tim kerja Kemenhub dan unsur IPKBI untuk perbaikan kinerjanya sampai dengan memenuhi standar pelayanan minimum dan dapat dibuka Kembali.

“Rekomendasi sanksi hasil sidang kode etik disampaikan langsung Kepada Dirjen Perhubungan Darat sebagai pembina organisasi profesi dan akreditasi unit penyelenggaraan pengujian berkala ini yg merupakan Langkah tegas dalam menjalankan tugas pembinaan ini sesuai ketentuan PM 156 tahun 2016 pasal 48, serta Permenhub nomor 19 tentang uji berkala,” lanjut Fatchuri.

Disebutkan, dalam sidang kode etik itu diputuskan dengan rekomendasi agar tiga unit UP PKB tersebut ditutup sementara sampai dengan perbaikan dan pengawasan lebih lanjut melalui tim Bersama. Ketiganya adalah UP PKB Kabupaten Sorolangu Jambi, Kabupaten OKI Sumatera Selatan dan UP PKB Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah

“Sanksi lainnya adalah, 10 orang penguji pelanggar kode etik diturunkan jenjang kompetensinya dan dibekukan selama 3 tahun,” kata Fatchuri lagi.

Fatchuri membeberkan bahwa pelanggaran SOP yang dilakukan para penguji kendaraan ini adalah, mereka tidak menghadirkan fisik kendaraan pada pengujian berkala kendaraan. Kemudian menerima numpang uji tanpa rekomendasi dari UP PKB asal terdaftar kendaraan tersebut. Melakukan mal praktek pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan, meloloskan kendaraan over dimensi. (Ifand)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *