POSKOTA.CO-Pelaku begal terhadap seorang ibu hamil berinisial FR di Jalan WR Supratman, Kampung Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi terungkap. Polisi menangkap tujuh orang pelaku yang semuanya remaja masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kapolres Bekasi Kota Kombes Hengky mengatakan, kasus pembegalan terhadap ibu hamil ini sempat viral di media masa (medsos).
Pihak Polres Bekasi Kota dibantu penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya dengan cepat merespon kasus tersebut. “Pelakunya ada tujuh orang, MA, MP, AS, RA, MD, MA dan AS. Mereka masih dibawah umur berusia antara 14 hingga 15 tahun,” kata Kombes Zulpan, Jumat (11/3/2022).
Modus para tersangka menurut Kombes Zulpan, para pelaku terlebih dahulu mencari korban yang mengendarai motor hingga menemukan target sasaran terutama wanita. Par pelaku langsung memepet dan mengacungkan senjata tajam berupa celurit. Kalau tidak melawan langsung dijatuhkan dan diambil motornya. .
Polisi menyita beberapa barang bukti seperti celurit, pakaian, motor pelaku hingga motor hasil rampasan terhadap korban juga berhasil diamankan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(omi/sir)







Komentar