oleh

Rekan Indonesia Minta Pemprov DKJ Perbaiki Sistem Rujukan, Warga Cengkareng Keluhkan Proses Rujukan Pelayanan Mata 

JAKARTA – Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diminta Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Jakarta untuk meninjau ulang proses rujukan kesehatan. Pasalnya, rujukan dari puskesmas sering kali menyusahkan warga karena rumah sakit (RS) rujukan tersebut ramai pasien dan tempatnya jauh dari domisili.

Sebagaimana sejumlah warga Cengkareng menyampaikan keluhan terkait proses rujukan pelayanan kesehatan mata yang dilakukan oleh puskesmas setempat. Keluhan tersebut disampaikan kepada Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025.

Warga mengaku permintaan rujukan ke Klinik Utama Mata yang berlokasi dekat dengan tempat tinggal mereka ditolak. Tapi  sebaliknya, mereka dirujuk ke rumah sakit (RS) tipe C swasta yang jaraknya lebih jauh, dengan antrean panjang sehingga mereka harus keluar biaya transportasi lebih mahal, serta waktu tunggu lebih lama, yakni 2 hingga 3 bulan setelah pemeriksaan awal. Sakit matanya jadi terasa lebih lama.

“Padahal prinsip yang paling penting dalam rujukan berjenjang adalah merujuk ke faskes dengan akses yang terdekat,  dan mudah dicapai oleh masyarakat,” kata Martha Tiana Hermawan, Ketua Rekan Indonesia Jakarta kepada media di Jakarta, Selasa(25/3).  Hal itu disampaikan melalui siaran elektronik, terkait keluhan warga Cengkareng kepada Rekan Indonesia.

Tian demikian nama panggilannya, menyampaikan berdasarkan penelusuran Rekan Indonesia Jakbar, Klinik Utama Mata yang berada di sekitar Puskesmas Cengkareng tersebut diketahui memiliki fasilitas lengkap untuk pemeriksaan mata, termasuk layanan bedah mata dan dokter spesialis mata serta sudah melakukan Ikatan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Sebenarnya RS itu   dapat menerima rujukan, sesuai aturan rujukan berjenjang BPJS Kesehatan,” papar Tian.

Namun puskesmas setempat tidak memberikan rujukan ke klinik utama mata tersebut, sehingga Rekan Indonesia menduga adanya praktik referal fee antara puskesmas dan RS swasta tipe C yang menjadi tujuan rujukan itu. “Sistem rujukan pelayanan kesehatan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sistem rujukan, tata cara rujukan, sistem rujukan terintegrasi, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah,” bebernya.

Sesuai dengan peraturan tersebut, kata Tian, sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis. Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas. “Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua atau lanjutan. Pelayanan kesehatan tingkat kedua di fasilitas kesehatan sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari fasilitas kesehatan primer,” jelasnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menerapkan sistem rujukan berjenjang yang bertujuan untuk menurunkan jumlah pasien di rumah sakit dan meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan. “Dengan adanya keluhan ini, diharapkan Gubernur DKJ dan Dinkes Jakarta dapat meninjau kembali proses rujukan yang dilakukan oleh puskesmas setempat agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat,” tutup Tian. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *