oleh

PT KSS Buang Limbah ke Danau Telaga Sunda, Warga Subang Terusik

POSKOTA.CO – Warga Subang yang bertempat di sekitar Danau Telaga Sunda merasa terusik dengan aktivitas pembangunan perumahan PT Koprima Sandi Sejahtera (KSS) yang asal-asalan dan terlebih dengan sengaja membuat saluran pembuangan air limbah rumah tangga perumahan ke Danau Telaga Sunda, Subang Kota.

Kabar keresahan warga sebut dibuktikan dengan adanya laporan atas nama masyarakat Subang ke pemerintahan Kecamatan Kota Subang untuk segera ditutup aktivitas pembangunan perumahan untuk ditutup sementara.

Laporan masyarakat terkait pencemaran air limbah rumah tangga oelh PT.KSS dibenarkan oleh Sumardi camat Subang Kota. “Laporan itu sudah kami terima, dan untuk kelengkapan laporan tersebut kami meminta untuk dibuatkan secara tertulis, sebagai dasar kami untuk melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan dasar kami untuk memanggil pihak perusahaan,” kata Sumardi kepada POSKOTA.CO di kantor kecamatan, Selasa (25/10/2022).

Di tempat terpisah, Hendra ketua RW 18 Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang mengatakan kepada POSKOTA.CO, semenjak berdirinya perumahan yang dikelola oleh pihak KSS yang sudah banyak merugikan masyarakat sekitar sampai saat ini, pihak KSS belum menunjukkan etika baik untuk menyelesaikan persoalan lingkungan hidup.

“Semenjak limbah rumah tangga pembanguan perumahan yang dikelola oleh PT KSS dibuang ke objek wisata Danau Telaga Sunda, air danau sekarang banyak sampah, bau dan banyak ikan-ikan yang mati,” kata Hendra, mewakili suara masyarakat sekitar.

Hal senada juga dikatakan oleh tokoh masyarakat, Iwan Gebrak, yang mempertanyakan status perizinan pembanguan perumahan yang dikelola oleh PT KSS, yang dinilai ada dugaan kejanggalan masalah perizinan.

“Kami juga mempertanyakan soal perizinan dan Amdal kenapa PT KSS membuang limbah rumah tangga ke Danau Telaga Subang, kami sebagai masyarakat sekitar menolak adanya limbah rumah tangga dan itu harga mati,” kata Iwan kepada POSKOTA.CO.

Ditelusuri soal perizinan dan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) ternyata sudah keluar izinnya pada tahun 2019 yang pada saat itu Kadis Lingkungan Hidup (LH) Rona Mailansyah dan Kepala Dinas Perizinan Rohmat Faturohman, yang diduga mengunakan jalur izin ‘nembak’. “Perizinan Amdal perumahan itu dikeluarkan waktu Pak Rona Menjabat Kadis LH, kalau ga salah tahun 2019,” kata Kadis Lingkungan Hidup H Hidayat kepada POSKOTA.CO.

Pihak Dinas LH merespons keluhan warga sekitar untuk melakukan investigasi ke lapangan terkait PT KSS membuang limbah limbah rumah tangga ke lokasi cagar alam Danau Telaga Sunda. “Kami akan turun untuk melihat lokasi laporan warga terkait pembuangan limbah oleh perusahan tersebut,” kata Hidayat.

Sementara itu, pihak PT KSS melalui humasnya, Surya mengatakan, manajemen PT KSS berencana akan bertemu dengan masyarakat, pihak kecamatan dan dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan limbah yang dibuang ke Cagar Alam Telaga Sunda. (*/hrn)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *