POSKOTA.CO – Sebanyak 400 ekor ikan arwana jenis super red dicuri. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku dan seorang penadah.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan 36 ekor ikan arwana super red, satu buah alat pancing serta dua jaring untuk menangkap ikan arwana.
Kejadian pencurian ratusan arwana ini berlangsung di Kampung Pajaleran, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pelaku UG (30), otak utama pencurian arwana, merupakan karyawan yang sudah bekerja selama enam tahun bersama korban Pang Lesmana (69).
Pelaku UG yang dipercaya merawat dan membesarkan budidaya arwana korban di dua tempat, yang terdesak kebutuhan ekonomi, lalu timbul niat jahat.
Perkenalannya dengan pelaku WH (DPO) dan pelaku UY (DPO) saat hendak menawarkan penjualan tanah, dimanfaatkan UG. Tiga kawanan ini lalu berkomplot menjual ratusan ekor arwana ke ES (29).
Aksi komplotan yang sudah berlangsung sejak akhir tahun 2019 ini berjalan mulus. Hal ini dikarenakan Pang Lesmana yang menderita sakit cukup lama, tidak lagi datang ke tempat budidaya arwana miliknya.
Memasuki awal Februari 2021, korban yang sembuh dari sakit, lalu mendatangi lokasi budidaya ikan hias bernilai ratusan juta asal Kampung Putusibau dan Sanggau, Kalimantan Barat ini.
Korban mulai menaruh curiga atas arwana budidayanya. Penasaran, korban lalu melempar rumput dan makanan ke dalam korban dengan harapan arwana akan naik ke atas untuk menyambar makanan.
“Saat rumput dilempar, tidak ada ikan yang muncul. Korban lalu lakukan pengecekan lagi ke dalam kolam dan ternyata ikan penangkarannya sudah kosong. Korban lapor polisi. Kita lakukan penyelidikan dan menangkap UG, karyawan korban dan ES, penadah ikan arwana,” kata AKBP Harun Selasa (27/7/2021) kepada wartawan di Aula SS Polres Bogor.
Masih kata AKBP Harun, korban mulai yakin adanya permainan karyawannya terlibat dalam aksi pencurian ini, dikarenakan sebulan dari temuan tersebut, UG tidak lagi masuk kerja.

Dari ratusan ekor ikan yang dicuri, pelaku UG dan dua rekannya yang kini buron, menjual dengan harga variatif sesuai ukuran ikan.
“Untuk ukuran kecil, mereka jual Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per ekor. Untuk ukuran besar dijual seharga Rp2 juta per ekor,” ujarnya.
Akibat perbuatan karyawan yang bersekutu dengan dua pelaku DPO ini, korban menderita kerugian di atas Rp24 miliar.
Dari pemeriksaan, penadah arwana curian ES mengaku, 90 ekor arwana ukuran besar yang ia beli, ia jual lagi dengan harga berlipat ganda.
Bahkan ES mengaku, sebagiannya lagi, ia budidaya untuk mendapat anakan arwana yang penangkarannya terpusat di Rancamaya, Bogor Selatan Kota Bogor.
Penadah ES juga mengaku, dirinya juga menjual arwama ke rekannya, penjual ikan berinisial BD seharga Rp2 juta/ekor untuk arwana ukuran sedang.
“Arwana kami pancing dan jala. Setelah dapat, ikan arwana lalu kami jual. Pembeli selain jual juga dia budidaya lagi di Rancamaya. Kami jual ke luar Bogor via media sosial. Kadang kirim sendiri lewat darat ke daerah Lampung,” kata UG.
Korban Pang Lesmana mengaku, dirinya menderita kerugian yang cukup besar. Dari budidaya arwana, ia mengaku, setiap tahun panen.
Ikan arwana hasil budidaya, ia jual ke luar negeri. Salah satunya Jepang.
“Tiap tahun saya panen. Kali ini kosong kolam. Dari dua lokasi, ada 400 ekor. Saya bawa bibit awal tahun 1972 dari Kampung Putusibau dan Kampung Sanggau di Kalimantan Barat,” ujar Pang Lesmana.
Atas perbuatannya, tersangka UG dan dua rekannya yang kini DPO diancam Pasal 372 KUHP. Sedangkan untuk tersangka ES, diancam dengan Pasal 480 KUHP. (yopi)







Komentar