oleh

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Antarnegara Modus Jual Beli Mobil

JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan antar negara dengan barang bukti 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi. Empat orang  diamankan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Barang terlarang itu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut  pelabuhan tikus di wilayah Bengkalis, Riau. “Dari Bengkalis dibawa ke Jakarta lewat jalur darat,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Rabu (6/11/2024).

Sabu dan ekstasi dibawa masuk ke Bengkalis menggunakan perahu nelayan pada Subuh. Mereka merapat ke pelabuhan tikus agar tidak terpantau pihak berwajib.

Di Jakarta sabu dan ekstasi diedarkan para tersangka dengan modus jual beli mobil. Narkoba disembunyikan di kompartemen mobil seperti bagasi dan dashboard.

Cara ini dilakukan agar aksi mereka tidak dicurigai petugas kepolisian. Harga mobil yang dijual ditambah dengan harga narkoba yang ada di dalamnya.

Dalam jual beli mobil ini, para tersangka tidak sembarangan memilih pelanggan. Mereka sudah punya jaringan khusus sehingga seberapa pun tingginya harga mobil yang dijual tidak ada masalah.

Dalam bertransaksi para tersangka dikenal sangat rapih dan sudah punya pelanggan tersediri. Untuk membongkar  jaringan pengedar narkoba yang satu ini, pihak kepolisian harus bekerja ekstra dan memakan waktu lama.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi dalam kesempatan yang sama mengatakan, narkoba akan lebih mudah dicegah peredarannya apabila masuk melalui bandara. Berulangkali petugas gabungan Bea Cukai dan kepolisian melakukan penindakan.

Pihak Bea Cukai menurut Rusman lebih mudah mendeteksi penumpang yang baru tiba di bandara karena petugas punya X-Ray, anjing pelacak dan labolatarium. “Jika ada barang yang dicurigai, langsung kita lab,” ujarnya.

Keempat tersangka yang terancam hukuman mati, yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar dan seorang lainnya berinisial AS. Keempatnya kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (Omi/jo)

Teks foto: Barang bukti narkoba yang berhasil disita kepolisian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *