POSKOTA.CO – Sebanyak 25 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat kembali disanksi di tempat. Mereka disuruh membersihkan sampah di lokasi Operasi Tertib Masker (Opstibmask), ketika petugas Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawah Besar, menggelar razia di Jalan Karang Anyar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Lucunya saat dilakukan pendataan oleh petugas Opstibmask terhadap 25 pelanggar ini, malah senyam -senyum dan pura-pura malu ketika disuruh nyapu sampah. “Malu saya nyapu sampah di sini pak Satpol,” ujar satu pelanggar sambil senyam-senyum.

Sekedar diketahui, puluhan pelanggar yang terjaring ini merupakan warga DKI Jakarta dan daerah ini yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) antara lain, warga Bungur, Menteng, Karang Anyar Jakpus. Lalu, warga Jatinegara Jaktim, Maphar, Kembangan, Taman Sari, Tambora Jakbar dan Kelapa Gading Jakut. Sedangkan warga berasal dari daerah yaitu, Kebon Sari Jateng, Banyumas, Rembang, Tanggerang Banten, Pacitan, Lebak Banten, Biereun Aceh, Kebumen Jateng dan Purbalingga.
Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Jani, menerangkan sebelum, disanski nyapu sampah puluhan pelanggar ini pura-pura malu juga malah senyam-senyum. Tapi ketika petugas Opstibmask akan mengenakan sanksi denda administrasi, mereka pilih nyapu sampah.
“Puluhan pelanggar ini pada malu di suruh nyapu, tapi akhirnya mau juga nyapu karena ketika akan dikenakan sanksi denda administrasi, mereka beralasan tidak sanggup karena pandemi dompet pada tongpes ,” ucap Jani sambil mengatakan, capek deh.
Jani menerangkan, seluruh pelanggar ini di sanksi sosial semuanya membersihkan sampah di Fasilitas Umum (Fasum) secara bergantian dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB selama 60 menit.
“Totalnya ada 25 pelanggar yang merupakan, pedagang, Ojek Online( Ojol) karyawan pertokoan dan juga pelajar ini seluruhnya disanksi ditempat nyapu sampah di Fasilitas Umum (Fasum).
Sedangkan denda nihil,” ungkap Jani sambil menambahkan, pengawasan maupun penindakan terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker atau lalai Prokes ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 3 tahun 2021 tentang PSBB ketat. (van/sir)
Komentar