oleh

Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

POSKOTA.CO – Presiden Jokowi mencabut peraturan presiden [Perpres] Nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang di dalam nya mengatur izin investasi minuman keras [Miras].

Selengkapnya sebagai berikut:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuanya.

Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas (organisasi kemasyarakatan) lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres (peraturan presiden) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

[sir]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *