TUDUHAN orang-orang nonmuslim, kafir, musyrik, munafik, sekuler, liberalisme dalam melemahkan keyakinan umat Islam dan mendangkalkan akidah Islam sangat terukur dan sistematis. Mereka sengaja melakukan hal tersebut untuk satu misi, yaitu menyingkirkan agama Islam dari umat Islam. Sebuah realitas yang tidak termungkiri bahwa langkah-langkah sistematis mereka menghancurkan Islam banyak memantik kemarahan kaum muslimin. Demikian halnya dengan ulah provokatif mereka dalam menodai kemuliaan pribadi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Dalam banyak kasus, penghinaan mereka terhadap Nabi Muhammad Saw. benar-benar menyulut kemurkaan kaum muslimin di penjuru dunia, tidak kecuali di Indonesia. Karenanya, setiap muslim wajib melakukan pembelaan terhadap agama Islam, meluruskan pemahaman-pemahaman yang salah (bahkan sesat) yang disebarkan musuh-musuh Islam, merendam langkah-langkah provokatif mereka dengan memberikan penjelasan yang benar dan lurus selaras dengan risalah Islam sebab fitnah harus diakhiri dan kebenaran harus ditampakkan.
Di antara langkah konstruktif dan terukur untuk menyikapi tuduhan dan propaganda mereka ialah dengan memberikan penjelasan nilai-nilai ajaran Islam yang benar dan utuh kepada mereka yang tidak paham Islam serta menunjukkan realitas dan citra peradaban Islam yang sesungguhnya kepada masyarakat luas, terutama kepada tokoh-tokoh populer lintas agama, ilmuwan, negarawan, politis, pelaku bisnis (pengusaha), artis, olahragawan dan profesi lainnya yang tidak pernah bersentuhan dengan nilai-nilai Islam.
Realitas membuktikan bahwa kesaksian jujur para publik figur nonmuslim atas kebenaran Islam benar-benar berdampak positif bagi citra Islam di mata masyarakat dunia, bahkan banyak orang yang memeluk Islam berkat kesaksian mereka. Hanya saja, tidak semua kaum nonmuslim merespon positif kesaksian tulus orang-orang nonmuslim lainnya atas kebenaran Islam. Sebagian ada yang menyikapinya penuh dengan kebencian, permusuhan, dan penghinaan kepada Islam. Bahkan ada sebagian dari kalangan umat Islam sendiri yang memusuhi Islam, golongan sekuler, liberalisme, salah satunya terhadap pribadi mulia dan agung Nabi Muhammad Saw. Nabi penutup para Nabi.
Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukkanmu.” (QS. Muhammad, 47: 7). Dalam firman-Nya yang lain dikatakan, “Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Hajj, 22:40).
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa, “Masih tetap ada dari segolongan umatku yang menegakkan perintah Allah. Tidak menghambat dan tidak mengecewakan mereka orang-orang yang menentangnya sampai tiba keputusan Allah. Mereka masih tetap konsisten (mantap) baik dalam sikap maupun pendiriannya.” (HR. Al-Bukhari & Muslim).
Rasulullah shallalalahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Umatku yang paling mencintaiku adalah kaum yang datang sesudahku, seseorang dari mereka rela kehilangan keluarga dan hartanya asal ia dapat melihatku (bersua denganku).” (HR. Ahmad melalui Abu Darr r.a.).
Hadits ini menerangkan tentang keutamaan mencintai Nabi Saw. Mencintai Nabi Saw. hukumnya wajib, kedudukannya disamakan dengan iman, seperti yang dijelaskan oleh hadits lain yang mengatakan, “Tiadalah beriman seseorang di antara kalian sebelum ia mencintai diriku lebih daripada keluarga dan harta bendanya.” Dalam hadits ini disebutkan kaum sesudah Nabi Saw., mengingat mereka tidak melihatnya dan tidak pernah bersua dengannya. Sekalipun demikian mereka rela kehilangan keluarga dan harta bendanya, asal mereka dapat bersua dengannya. Melalui hadits ini Nabi Saw. menyatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang sangat mencintai dirinya karena faktor-faktor di atas.
Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman, “Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir membencinya. Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk memenangkan di atas segala agama meskipun orang-orang musyrik membencinya.” (QS. As-Saff, 61: 8-9).
Dalam hal penghinaan, pelecehan, menghujat, dan menyakiti Nabi Muhammad Saw, ketika peristiwa ini terjadi di zamannya. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah r.a. langsung menyingsingkan lengan bajunya. Ia menyadari bahwa pekerjaan minimal yang wajib ditunaikannya untuk memenuhi hak Nabi yang agung adalah menjelaskan syariat Allah berkenaan dengan bukum atas para penghina Nabi Muhammad Saw. yang dituangkan dalam bukunya, yaitu Ash-Shaarimul Masluul (Pedang Terhunus). Beliau mengatakan, “Sesungguhnya siapa pun yang menghina Nabi Saw. baik muslim mapun kafir, wajib dihukum mati, inilah pendapat mayoritas ulama. Ibnu Mundzir berkata, “Mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman atas penghina Nabi Saw. adalah hukuman mati. Abu Bakar Al-Farisi, seorang ulama madzhab Syafi’i, meriwayatkan mengenai ijmak kaum muslimin bahwa penghina Nabi Saw. wajib dihukum mati.”
Lebih lanjut Ibnu Taimiyah mengatakan, “Muhammad bin Sahnun berkata, “Para ulama sepakat bahwa pencela dan penghina Nabi Saw. adalah kafir, ancaman berupa adzab Allah berlaku baginya. Sedangkan menurut umat Islam hukumannya adalah hukuman mati. Barang siapa meragukan kekafiran dan adzab atas pelakunya maka ia juga kafir … Imam Ahmad telah menyatakan pendapatnya mengenai hal ini di berbagai tempat. Hanbal berkata, “Aku mendengar Abu Abdillah berkata, “Semua orang yang mencela atau merendahkan Nabi Saw, — baik muslim atau kafir – wajib dihukum mati. Pendapatku adalah orang tersebut dihukum mati dan tidak diminta untuk bertaubat.”
Abdullah menambahkan, “Aku bertanya kepada ayahku tentang penghina Nabi Saw, apakah diminta bertaubat?” Ia menjawab, “Wajib atasnya hukuman mati dan ia tidak diminta bertaubat karena Khalid bin Walid membunuh seorang lelaki yang menghina Nabi Saw. dan tidak memintanya bertaubat.”
“Al-Qadhi r.a., menyebutkan pernyataan dari Imam Ahmad r.a., bahwa seorang penghina Nabi Saw. dihukum mati dan tidak diajak bertaubat. Hukuman mati wajib baginya. Al-Qadhi r.a., berkata, “Karena hak Nabi Saw. yang dilanggar ketika seseorang menghina Nabi berkaitan dengan dua hak, yakni hak Allah Swt. dan hak manusia. Apabila hukuman itu berkaitan dengan hak Allah Swt. dan hak manusia maka tidak dapat digugurkan dengan bertaubat. Sebagaimana had dalam memerangi, seandainya ia bertaubat sebelum tertangkap maka qisas yang menjadi hak manusia tidak gugur, namun hak Allah Swt. tetap gugur.”
“Hinaan terhadap Nabi Saw., disamping termasuk jenis kekufuran dan memerangi, dosanya lebih besar daripada kemurtadan semata. Bila celaan itu berasal dari seorang muslim maka itu merupakan kemurtadan dan bernilai lebih, sebagaimana telah dijelaskan. Apabila kekufuran orang yang murtad dikeraskan karena pelaku telah keluar dari Islam yang sebelumnya ia peluk maka wajib dihukum mati. Kekafiran pencela yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya serta seluruh kaum muslimin lebih pantas dikeraskan hukumannya sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman mati. Karena mafsadat celaan dalam jenis-jenis kekufuran lebih besar daripada sekadar kemurtadan.”
Dalam pandangan Dr. Ibrahim Muhammad bin Abdullah Al-Buraikan yang termasuk jenis kufur besar diantaranya Kufur Fi’li (perbuatan). Maksudnya, kufur yang bertempat pada anggota badan. Misalnya, melemparkan, menginjak-injak, menyobek-nyobek, membakar mushaf Al-Qur’an, atau hadits-hadits Rasulullah Saw. atau nama-nama dan sifat-sifat Allah yang tertulis ke dalam kotoran yang najis. Kufur Qauli (ucapan). Maksudnya, kufur yang bertempat pada lisan. Misalnya mencela Allah Swt. atau Rasulullah Saw. atau Islam dan lainnya. Sementara pandangan Abdullah Ahmad Qadiri dapat disimpulkan mengenai macam-macam kekufuran, yaitu: menyekutukan Allah; Menolak Hukum-hukum Allah; Mendustakan Kitab-kitab Allah; Tidak mempercayai Hari Akhir (Kiamat); Murtad dari Agama Islam; Menyembah berhala.”
Dan juga Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy, mengatakan bahwa Perkataan dan Keyakinan yang Menyebabkan Menjadi Kafir di antaranya: 1) Siapa pun yang menghina Allah Swt., atau menghina salah seorang dari Rasul-Nya, atau menghina salah satu dari malaikat-Nya alaihimus salam, ia telah kafir. 2) Siapa pun yang mengingkari rububiyah Allah, uluhiyah-Nya, risalah salah satu para rasul, atau beranggapan bahwa ada Nabi setelah penutup para Nabi, Muhammad Saw., ia adalah kafir. 3) Siapa pun yang menentang salah satu kewajiban syariat Islam yang telah disepakati para ulama, misalnya shalat, zakat, puasa, haji, berbakti kepada kedua orang tua atau jihad, sungguh ia telah kafir. 4) Siapa pun yang menghalalkan perkara haram yang sudah diijmakkan keharamannya dan sudah diketahui oleh setiap Muslim seperti zina, meminum khamar, mencuri, membunuh jiwa, atau sihir, maka ia telah kafir. 5) Siapa pun yang tidak mengakui salah satu surat Al-Qur’an, atau salah satu ayatnya, atau salah satu hurufnya, sungguh ia telah kafir.
6) Siapa pun yang mengingkari salah satu sifat Allah SWT, misalnya menolak sifat Allah yang Maha Hidup, Maha Mengetahui, Maha Mendengar, Maha Melihat, atau Maha Penyayang, sungguh ia telah kafir. 7) Siapa pun yang menampakkan pelecehan terhadap kewajiban dan sunah-sunah agama, atau meremehkannya, atau melempar Al-Qur’an ke kotoran atau menginjaknya dengan kaki karena menghinanya, sungguh ia telah kafir. 8) Siapa pun yang meyakini bahwa tidak ada hari kebangkitan, tidak ada siksa di Jahanam, atau tidak ada kenikmatan pada hari Kiamat, atau bahwa siksa dan nikmat itu hanya merupakan makna saja, sungguh ia telah kafir. 9) Siapa pun yang mengatakan bahwa para wali itu lebih utama daripada para Nabi, atau sesungguhnya (kewajiban) ibadah gugur dari sebagian para wali, sungguh ia telah kafir.”
Juga pandangan yang senada disampaikan oleh Prof. Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaili, bahwa kufur dibagi tiga: 1) Kufur Hati (I’tiqadi), adalah apa yang terdapat dalam hati, berupa keyakinan-keyakinan kufur. Seperti meyakini kedustaan Rasul Saw; atau mendustakan sesuatu yang beliau bawa; atau meragukan akan kejujuran beliau, atau meyakini bolehnya melakukan apa yang telah diharamkan oleh agama secara jelas, dan yang lainnya. 2) Kufur Ucapan, adalah ucapan-ucapan kufur yang dikeluarkan oleh lisan, tanpa adanya paksaan ketika mengucapkannya. Seperti menghina Allah dan Rasul-Nya, dan mengaku sebagai nabi. 3) Kufur Perbuatan (‘amali) adalah, perbuatan yang dilakukan oleh anggota badan, dan telah dinyatakan dalam al-Qur’an dan Sunnah sebagai suatu kekufuran. Seperti, Sujud kepada patung, melecehkan mushaf al-Qur’an, membunuh nabi dan menghinanya.”
Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak perlu kamu meminta ma’af, karena kamu telah kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah, 9: 65-66). Ayat ini menunjukkan bahwa siapa pun yang mengolok-olok Allah Swt., atau sifat-sifat-Nya, atau syariat-Nya, atau Rasul-Nya, sungguh ia telah kafir. Dan dengan dalil ini semua poin di atas adalah ijmak umum kaum muslimin.
Di dalam negara Islam, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy mengatakan bahwa, “hukum orang yang kafir karena salah satu sebab dari sebab-sebab di atas ialah disuruh bertaubat selama tiga hari. Jika ia bertaubat dari ucapannya, atau dari keyakinannya maka tobatnya diterima, dan jika tidak mau bertaubat maka dibunuh karena had, kemudian hukum setelah kematiannya sama seperti hukum orang yang murtad, yaitu, maka ia tidak boleh dimandikan, tidak dishalatkan, tidak dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, dan hartanya tidak boleh diwarisi. Harta yang ia tinggalkan menjadi fa’i kaum muslimin, yang dialokasikan untuk kemashlahatan umum kaum Muslimin.”
Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman, “Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri (mendo’akan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah, 9:84). Dalam suatu hadits disebutkan, “Orang kafir tidak mewarisi orang Muslim dan orang Muslim tidak mewarisi orang kafir.” (HR. Imam Ahmad). Wallahu A’lam bish-shawwab.
Drs.H.Karsidi Diningrat, M.Ag
* Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SGD Bandung.
* Wakil Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah.
* Mantan Ketua PW Al Washliyah Jawa Barat.
Komentar