oleh

Hiburan Malam Banyak Abaikan PSBB, DPRD DKI: Tindak yang Masih Bandel!

POSKOTA.CO – Banyak tempat usaha hiburan malam di ibukota mengabaikan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka membiarkan pengunjung berkerumun dan tidak menggunakan masker.

Pelanggaran itu antara lain terjadi di kawasan hiburan malam Kota Tua, Jakarta Pusat. Mereka membuka usaha sampai larut malam. Di sebuah kafe yang menawarkan shisa dan minuman keras, pengujung mengabaikan aturan menjaga jarak. Mereka berjoget di bawah alunan musik dengan suara keras. Dan, tidak menggunakan masker.

Warga setempat Andri mengaku, keramaian di cafe sudah lama terjadi. Menurutnya, tidak hanya di Kota Tua, di kawasan Boker, Ciracas, Jakarta Timur, aktivitas tempat hiburan malam, berjalan normal.

“Bukan rahasia lagi tempat hiburan malam beroperasi. Ada yang sembunyi-sembunyi, banyak juga yang terang-terangan,” ungkap Andri.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi menegaskan, pihaknya tidak kendur melakukan razia ke tempat hiburan malam. Pada razia periode 7-14 Desember, pihaknya menemukan 20 tempat usaha melanggar aturan PSBB. Dan, semuanya telah dikenakan sanksi.

Bambang menyebutkan, ada 16 jenis usaha yang menjadi bidikan nya dalam melakukan razia. Yaitu, restoran, cafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotek, bioskop, golf, griya pijat, pijat refleksi, salon/barbershop, pusat olahraga, dan sarana rekreasi keluarga.

“Penularan masih mengkhawatirkan, oleh karena itu kami bersikap tegas. Ada 15 tempat usaha yang kami cabut izin usahanya karena tidak menerapkan Protokol kesehatan (prokes),” ujarnya.

Bambang mengajak, pelaku usaha hiburan untuk ikut mencegah terjadinya penularan Covid-19. Ditegaskannya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap usaha yang tidak mematuhi ketentuan prokes.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menjelaskan, selama PSBB Transisi, tempat hiburan malam sebenarnya belum diizinkan beroperasi. Karena, tempat hiburan malam rawan terjadi penularan Covid-19. Hanya saja, di lapangan, banyak pelaku usaha nakal.

Politikus PKS ini curiga, tempat hiburan malam yang beroperasi berkedok restoran. Mereka memanfaatkan izin operasi tempat makan yang sudah terlebih dahulu diizinkan beroperasi sebelum izin usaha lainnya keluar.

“Restoran kan sudah diizinkan buka dengan aturan 50 persen dari kapasitas. Itu yang mereka manfaatkan,” ungkapnya kemarin

Ia meminta, Pemprov DKI menindak tempat hiburan malam yang masih bandel, supaya tidak ada kesan tebang pilih.

“Tindakan tegas di tempat hiburan malam diperlukan untuk menyelamatkan nyawa warga Jakarta,” tutup nya.(ale/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *