oleh

Evaluasi Pasca 2 Tahun Pj Gubernur Jakarta, LBH Jarak: Kinerja Heru Budi di Luar RPD Harus Ditelusuri

JAKARTA  – Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta resmi berakhir pada hari iKamis, 17 Oktober 2024, setelah dua tahun menjalankan tugasnya. Adapum untuk penggantinya, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Teguh Setyabudi  sesuai Keputusan Presiden Nomor 125P yang ditandatangani pada 16 Oktober 2024.

Heru Budi, yang dilantik pada 17 Oktober 2022, mengemban tugas dengan sejumlah keterbatasan sebagai Penjabat (Pj), salah satunya adalah ketidakberwenangannya membuat kebijakan baru tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebagai Pj Gubernur, Heru Budi tidak dipilih langsung oleh rakyat Jakarta melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh Presiden. “Karena itu, wewenangnya lebih terbatas pada pelaksanaan kebijakan yang telah ada, bukan merumuskan kebijakan baru. Hal ini berbeda dengan gubernur definitif yang dipilih secara demokratis,” kata Direktur Eksekutif LBH Jaringan Rakyat (Jarak) Ical Syamsudin di Jakarta, Jumat (18/10).

Selama masa jabatannya, Heru Budi hanya mengimplementasikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang disusun oleh gubernur sebelumnya, Anies Baswedan. RPD ini disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 dan menjadi acuan bagi semua kebijakan pembangunan di DKI Jakarta.

Dalam dua tahun kepemimpinan Heru Budi, penting untuk mengevaluasi apakah semua kebijakan yang diambilnya sesuai dengan RPD. Pergub Nomor 25 Tahun 2022 menjadi dasar hukum yang harus diikuti oleh Pj Gubernur, sehingga jika ditemukan kebijakan yang tidak merujuk atau bertentangan dengan RPD, hal tersebut bisa dianggap sebagai penyimpangan.

Beberapa kebijakan yang tampaknya berbeda dari program-program RPD perlu dianalisis lebih lanjut. “Salah satu contohnya adalah kebijakan memberikan makanan bergizi gratis kepada siswa SD, yang diduga kuat tidak tercantum dalam RPD,” kata Ical.

Selain itu, Heru Budi tidak melanjutkan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sampah Modern di Sunter, serta mengganti slogan ‘Jakarta: Kota untuk Semua’ yang tercantum dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2022, dengan slogan baru, ‘Sukses Jakarta untuk Indonesia’.

Tampaknya, masih banyak lagi kebijakan atau kegiatan Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang perlu ditelusuri lebih dalam untuk dievaluasi terkait kepatuhannya terhadap aturan dalam RPD. “Pada intinya, semua program atau kegiatan Pj Gubernur Heru Budi yang tidak tercantum dalam RPD harus mendapatkan persetujuan Mendagri terlebih dahulu. Jika tidak, maka diperlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut,” tandasnya.

Menurutnya, evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan Heru Budi menjadi penting untuk memastikan bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pj Gubernur telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *