oleh

Delapan Orang Terjaring Razia Masker, Dihukum Nyapu Jalan dan Denda

POSKOTA. CO – Delapan disuruh nyapu jalanan karena terjaring Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan STM Walang, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara Selasa (29/12/2020).

Lurah Tugu Selatan Sukarmin mengatakan kegiatan Operasi TibMask ini dilaksanakan oleh petugas gabungan dari kelurahan dan kecamatan.

“Dalam razia sebanyak 10 personel. Gabungan dari Satpol PP Kelurahan Tugu Selatan dan Kecamatan Koja,” kata Sukarmin.

Menurut Lurah, dipilihnya Jalan STM Walang sebagai lokasi Operasi TibMask karena jalan tersebut relatif ramai akan aktivitas masyarakat. Selain itu di sepanjang jalan tersebut juga banyak pelanggaran tidak mengenakan masker.

“Aktivitas penjual kuliner yang terbilang ramai membuat jalan ini sering dilewati warga. Petugas memilih tempat tersebut sebagai salah satu lokasi untuk melakukan pengawasan kerumunan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Tugu Selatan,” ucapnya.

Dari kegiatan tersebut, Sukarmin mengatakan ada sebanyak delapan orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi. Dari jumlah itu enam orang mendapat sanksi nyapu jalanan.

“Enam orang diberikan sanksi sosial untuk menyapu atau membersihkan lokasi sekitar dan dua orang membayar sanksi administratif, masing-masing membayar Rp 150 ribu,” terangnya.

Selain memberikan sanksi sosial untuk para pelanggar, untuk membantu pemerintah mengurangi penyebaran Covid-19 Kelurahan Tugu Selatan juga memberikan himbauan agar masyarakat tetap berada di rumah untuk mengisi libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. (wandhy/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *