oleh

Dalam Dua Bulan Ditnarkoba Polda Metro Sita 26,4 Kg Sabu

POSKOTA.CO -Dalam kurun waktu 2 bulan dari Janiari sampai Februari 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus menonjol terkait tindak pidana narkotika, sebanyak 18 LP dengan 31 orang tersangka.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyampaikan, barang bukti jenis sabu yang disita sebagian besar dikamuflasekan dalam bungkus Teh China Guan Yingyang. Modus penyeludupan salah satunya disembunyikan di dalam speaker aktif sound system.

“Dari data pengungkapan tersebut terdapat Ekstasi jenis baru (1.000 butir) yang mengandung 1 (Fluorofenil) Piperazin, dimana kandungan tersebut merupakan narkotika golongan 1,” kata Kombes Mukti di Polda Metro Jaya, Jumat (25/3/2022).

Menurutnya, dari jumlah total barang bukti yang disita sabu 26,4 Kg, Ekstasi 1.979 butir, Ganja 8 Kg, Delta
9 THC 2.832 gram dan Happy Five 399 butir. Seribu ekstasi jenis baru yang diungkap rencananya akan diedarkan di Kampung Bahari. “Dari hasil pengungkapan narkoba tersebut, dapat menyelamatkan sebanyak 145.465 orang atau jiwa anak bangsa,” ujar Mukti.

Dengan rincian sabu 26,4 Kilogram merusak 132.205 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,2 gram. Ekstasi 1.979 butir merusak 1.979 orang dengan assumsi 1 orang mengkonsumsi 1 butir xtc.

“Ganja 8.050 gram merusak 8.050 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 gram ganja. Bubuk Delta 9 THC 2.832 gram merusak 2.832 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 gram Delta 9 THC. Happy Five 399 butir merusak 399 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 butir H.5,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. [omi/sir]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *