oleh

CKTRP Kecamatan Senen Akan Tindak Bangunan Langgar Izin

POSKOTA.CO – Lagi-lagi pembangunan diduga melanggar tanpa izin di wilayah Jakarta Pusat, khususnya di Kecamatan Senen. Pembangunan bermunculan mulai dari tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sebagainya.

“Jelas-jelas secara kasat mata pembangunan shoow room terletak di Jalan Raden Saleh itu melanggar. Tapi belum juga ada tindakan dari petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Senen keburu selesai aja itu pembangunannya,” ucap Djoko (58) warga Senen, Kamis (12/8/2021).

Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP Kecamatan Senen, Benny Kris Dwicahyadi saat dihubungi mengatakan, pembangunan tersebut sudah ditindak dan diusulkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat.

“Sudah di Rekomtek pembangunan Jalan Raden Saleh itu. Bahkan sudah di rapatkan juga di Satpol PP. Tinggal tunggu tanggal eksekusinya aja,” ujarnya melalui telepon, Kamis (12/8/2021) sore.

Saat disinggung Rekomtek diusulkan ke Satpol PP untuk dibongkar, tanggal dan bulan apa, Benny mengaku, lupa sudah ada sebulanan kali Rekomtek diusulkan. Rekomtek itu untuk semualah di lokasi kan satu kesatuan,” paparnya.

Sementara itu, Staf Kepala Seksi Tramtibum Satpol PP Jakarta Pusat, Dawud saat dihubungi akan mengecek dan melihat Rekomtek yang diusulkan CKTRP. “Besok dicek dan dilihat Rekomteknya,” singkatnya. (van/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *