POSKOTA.CO – Diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook (FB), pemilik akun FB Heru Kundhimiarso (HK) dan akun FB Agung Dewanto (AD) dilaporkan oleh Ade Susanto, SH ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (30/12/2020).Hal ini disampaikan oleh Ade Susanto dalam keterangan pers yang digelar di RM Ayam Gepuk Pemalang sepulang dari Polda Jateng pada Rabu (30/12) sore.
Dalam keterangan persnya ia mengatakan, berdasar Surat Tanda Penerimaan Aduan (STPA) Nomor: STPA/254/XII/2020/Reskrimsus yang diterima oleh petugas Briptu M.Riyadi Putra, SH atas dugaan pencemaran nama baik dari pemilik akun Facebook atas nama Heru Kundhimiarso dan Agung Dewanto.
Ade Susanto merupakan pemilik akun FB Adi Jupri Al Habsyi yang menjadi korban pencemaran nama baik.Menurutnya, ia merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh kedua akun tersebut melalui komentarnya di Facebook.
Menurut Ade, aku atas nama Agung Dewan telah berkomentar yang merugikan dirinya, karean nama baiknya menjadi tercemar oleh komentar Agung.

“Diantaranya kalimat dari saudara Agung Dewan dalam komentarnya mengatakan bajingan itu bernama Adi Jupri Al Habsyi, saya kan bukan bajingan, terus dalam akun pribadinya Agung menyebut saya, manusia laknat bernama Adi Jupri Al Habsyi, patut saya selesaikan secara fisik,” kata Ade mengutip komenter Agung Dewanto.
Ade juga menyebutkan bahwa akun atas nama Heru Kundhimiarso telah mengatakan hal yang tidak menyenangkan seperti komentar “Sampah masyarakat model Jupri Kudune mesti dikasari.Tes mental jal wani ketemu aku temenan pora aja kur umpres tok tahunan fesbuk”. “Komen ini diupload sekitar tanggal 31 Juli 2020,” ujar Ade.
Ade Susanto ditanya awak media mengapa baru saat ini mengadukan pencemaran nama baiknya tidak daru dulu. Ia menjawab bahwa dirinya baru sekarang bisa melaporkan hal tersebut dikarenakan kesibukan dirinya sebagai seorang pengacara atau lawyer di Jakarta dan sering tugas ke luar kota atau ke luar Jawa.
Dia berharap aparat penegak hukum menerapkan pasal tentang pencemaran nama baik yaitu pasal 310 KUHP Junto pasal 311 KUHAP dan pasal 27 ayat 3 UU No. 2 Tahun 2008 tentang ITE, Junto pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2019 atas perubahan UU ITE.
Adi Susanto atau yang dikenal dalam dalam FB Adi Jupri Al Habsyi merupakan warga JI. Pengadegan Barat III RT 011 RW 007 Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.(Fahroji)







Komentar