oleh

Artis Seksi TA Patok Harga Rp 75 Juta Sekali Kencan

POSKOTA.CO–Artis seksi sekaligus model majalah dewasa berinial TA mematok tarif Rp 75 juta untuk sekali kencan. Wanita cantik ini ditangkap penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) di sebuah hotel di Bandung terkait kasus prostitusi online.

Tarif esek esek wanita cantik ini terungkap setelah penyidik Subdit V Siber Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan. “TA mematok tarif Rp 75 juta untuk sekali kencan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Jumat (18/12/2020).

Untuk bisa berkencan dengan TA yang diciduk polisi pada Kamis (17/12/2020) bersama seorang pria yang mesannya, harus lebih dulu menghubungi mucikari melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat. Dalam bisnis syafwat ini artis TA memiliki tiga muncikari.

Tiga mucikari yang dipercaya TA untuk mencari pria hidung belang yang ingin berkencan dengannya berada di Medan, Jakarta dan Bogor.

Ketiga muncikari telah diamankan Polri sebelum TA ditangkap, yakni RJ (44) laki-laki, berdomisili di Jakarta; AH (40) warga Kota Medan, Sumatera Utara dan MR (34) warga Bogor.

Artis TA yang diduga sudah lama menjalani profesi ini berhasil ditangkap atas pengakuan salah satu muncikarinya. Kelompok ini diketahui memiliki jaringan luas dan besar.

Polda Jawa Barat melakukan patroli siber di media sosial menemukan praktek perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM. Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional.

Ketiga mucikari memiliki peran berbeda-beda, yakni MR berperan menyediakan wanita-wanita berprofesiartis, selebgram dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa dan Sumatera.

Muncikari RJ dan AH memperdagangkan wanita-wanita yang berprofesi sebagai model, selebgram, pegawai swasta dan artis di situs BM. Mereka mem-posting foto-foto wanita yang disertakan dengan deskripsi bermuatan keasusilaan.

Sejauh ini TA masih berstatus sebagai saksi. Sedang tiga muncikari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *