oleh

Taman Safari hingga Tempat Ibadah Dibuka untuk Umum dengan Persyaratan Ketat

POSKOTA.CO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang akan diterapkan pemerintah Kabupaten Bogor sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat, sejumlah fasilitas akan dibuka kembali.

Fasilitas umum yang dibolehkan buka itu meliputi tempat ibadah, mal, perkantoran hingga objek wisata seperti Taman Safari Indonesia (TSI).

Untuk tahap awal atau pertama kalinya, fasilitas umum yang di buka untuk umum yakni masjid yang mulai Jumat (7/6/2020), dan gereja pada Minggu (9/6/2020) sudah bisa dibuka.

Pihak masjid dan tempat ibadah lainnya diimbau untuk memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Tahap berikutnya, maka akan diterapkan di mal hingga objek wisata.

Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan, melihat angka positif pandemi Covid-19 masih tinggi, maka Pemkab Bogor lebih memilih PSBB parsial dan bukan ‘new normal’.

“Kelonggaran PSBB tidak kami terapkan di 23 desa atau kelurahan di Kecamatan Cibinong, Cileungsi, Gunung Putri, Bojonggede dan Kemang yang masih relatif tinggi penularan wabah Covid-19,” kata Ade.

Dia melanjutkan, selama dua hingga tiga hari kedepan, jajarannya akan mensosialisasikan aturan PSBB proporsional.

“Aturan dan sanksi PSBB proporsional yang sudah disetujui Pemprov Jawa Barat ini akan kami sosialisasikan terlebih dahulu selama dua hingga tiga hari kedepan,” ujarnya.

Syarifah Sopiah Dwikorawati, juru bicara Tim Gugus Tugas Penangganan Covid-19 Kabupaten Bogor menambahkan, objek wisata seperti restoran, hotel dan bukan objek wisata air seperti Taman Safari Indonesia, Gunung Mas, wisata paralayang, bersepeda, naik gunung dan lainnya bisa beroperasi lagi asalkan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

Pengelola juga wajib melaksanakan protokol kesehatan serta aturan lainnya.

Syarifah yang juga Kepala Badan Perencana Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor itu menambahkan alasan objek wisata air tidak boleh beroperasi dahulu karena khawatir air menjadi media penularan wabah virus Corona.

“Objek wisata seperti air terjun, kolam renang, spa, pijat refleksi dan sejenisnya tetap tidak boleh beroperasi dahulu karena kami khawatir lokasi tersebut menjadi kluster baru penyebaran pandemi Covid-19,” tambahnya

Dia meminta pengelola tempat ibadah, mal, perkantoran, objek wisata yang mau beroperasi kembali harus menandatangani kesepakatan, memiliki komitmen, dan bertanggung jawab.

“Kalau pengelola tempat ibadah, mal, perkantoran, objek wisata tidak disiplin dalam melaksanakan peraturan PSBB proporsional, maka kita akan berikan sanksi dan menutup kembali tempatnya. Kita akan terapkan PSBB seperti sebelumnya,” ujar Syarifah. (ymd)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *