POSKOTA.CO – Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi bersama Polda Jambi memusnahkan ribuan uang rupiah palsu berbagai macam pecahan. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Perwakilan BI Jambi, kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (4/3/2020). Dua buah mesin pemusnah di ruang Kajanglako, Kantor Perwakilan BI Jambi, dipakai sebagai alat pemusnah ribuan uang rupiah palsu tersebut.
Kepala Perwakilan BI Cabang Jambi, Bayu Martanto, mengatakan uang rupiah yang dimusnahkan tersebut dikumpulkan sejak tahun 2012 lalu. “Pemalsuan uang Rupiah selain merugikan masyarakat, juga merendahkan kehormatan rupiah sendiri sebagai salah satu simbol NKRI,” tegas Bayu.
Menurut Bayu Martanto, pemusnahan uang rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Jambi Nomor 01/Pen.Pid/2020/PN.Jmb tanggal 17 Februari 2020. “Uang rupiah palsu yang dimusnahkan ini berjumlah 9.104 lembar. Diantaranya, yakni uang kertas pecahan Rp100 ribu sebanyak 4.415 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 3.867 lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak 155 lembar, pecahan Rp10 ribu sebanyak 13 lembar dan uang kertas pecahan Rp5 ribu sebanyak 654 lembar,” tuturnya.
Rasio tingkat pemalsuan uang pada tahun 2019 secara nasional tercatat delapan lembar per satu juta. Ini menunjukkan rasio ini dalam setiap 1 juta lembar uang rupiah yang diedarkan ditemukan dan 8 lembar uang rupiah palsu.
Bayu mengungkapkan hal ini ddepan beberapa pimpinan perbankan, baik milik pemerintah maupun swasta. (mbi)







Komentar