BALI – Maraknya penyalahgunaan destinasi wisata Bali sebagai lokasi produksi konten asusila mendapat perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Selain menilai bertentangan dengan norma hukum dan nilai budaya masyarakat setempat, praktik tersebut juga memunculkan persoalan baru terkait pengawasan ruang digital, eksploitasi seksual, hingga perlindungan anak.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini menilai, penanganan terhadap warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan tindak pidana pornografi perlu dilakukan secara tegas melalui proses hukum, bukan sekadar tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi saja.
“Artinya, seharusnya memang diprosesnya bukan sekadar dideportasi, penjarain dulu,” ujar Mediodecci dalam perbincangan podcast Ruang Jeda bertajuk ‘Bali bukan Studio: Saat Destinasi Wisata Dijadikan Set Konten Dewasa’, sebagaimana dikutip POSKOTAONLINE.COM, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk menindak tindak pidana pornografi, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi konten ilegal. Karena itu, proses hukum perlu diterapkan sesuai unsur pelanggaran yang ditemukan.
Persoalan ini kembali menjadi perhatian menyusul sejumlah kasus yang melibatkan kreator konten dewasa asing di Bali. Pada Maret 2026, Polres Badung menetapkan tiga WNA sebagai tersangka dalam perkara dugaan produksi dan penyebaran video asusila yang direkam di sebuah vila di kawasan Pererenan, Badung. Konten tersebut diketahui beredar melalui platform digital, termasuk platform berbayar.
Sebelumnya, pada Desember 2025, aparat juga memeriksa sejumlah WNA yang terkait aktivitas kreator konten dewasa Bonnie Blue. Namun, dalam kasus tersebut, kepolisian menyatakan unsur tindak pidana pornografi tidak terbukti. Empat WNA akhirnya dideportasi terkait pelanggaran keimigrasian, setelah sebagian menjalani proses hukum pelanggaran lalu lintas.
Mediodecci menjelaskan, tingginya mobilitas wisatawan internasional menjadikan Bali sebagai ruang pertemuan berbagai latar belakang budaya dan kebiasaan. Kondisi tersebut turut membawa tantangan dalam menjaga norma dan kearifan lokal. Di sisi lain, keberadaan vila serta penginapan privat yang dikelola secara mandiri juga menimbulkan tantangan pengawasan, terutama apabila fasilitas tersebut disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Ia mengingatkan, dinamika pariwisata global tidak hanya berkaitan dengan potensi penyalahgunaan lokasi wisata untuk produksi konten ilegal, tetapi juga membuka kerentanan terhadap eksploitasi seksual anak berbasis pariwisata atau child sex tourism. Karena itu, upaya perlindungan terhadap Bali perlu dilakukan secara lebih luas dengan melibatkan aparat penegak hukum, pengelola pariwisata, masyarakat lokal, dan penyelenggara platform digital.
Eksploitasi Perempuan dan Ancaman Kekerasan Seksual Anak
Dalam diskusi yang sama, pengelola akun media sosial Balinggi, Gede Adrian Mahaputra, mengungkapkan bahwa keresahan masyarakat Bali tidak hanya berkaitan dengan aktivitas sejumlah WNA.
Menurut Adrian, praktik komersialisasi tubuh perempuan juga ditemukan dalam konten promosi yang dibuat oleh sejumlah pelaku usaha lokal. Ia menilai penggunaan tubuh perempuan sebagai daya tarik pemasaran berpotensi menormalisasi objektivikasi dan eksploitasi perempuan di ruang digital. “Kok dibeginikan banget ya perempuan Bali,” ujarnya saat mengkritik kecenderungan sejumlah konten promosi yang menurutnya tidak menghormati perempuan.
Adrian menekankan pentingnya menghadirkan lebih banyak konten edukatif untuk mengimbangi dominasi konten hiburan di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Mediodecci mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam menyuarakan persoalan eksploitasi dan pelecehan seksual. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi penting karena ancaman di ruang digital dapat muncul dalam berbagai bentuk dan menyasar kelompok rentan.
Ia turut menyoroti temuan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang menggambarkan besarnya persoalan materi kekerasan seksual terhadap anak atau child sexual abuse material (CSAM) yang terkait dengan Indonesia. Berdasarkan data yang pernah dirujuk pemerintah pada 2024, Indonesia berada pada peringkat kedua di ASEAN dan keempat secara global dalam temuan terkait materi eksploitasi seksual anak di ruang digital.
Mediodecci menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai masalah pornografi. Ketika anak dilibatkan, persoalannya berkaitan dengan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak yang membutuhkan penanganan serta perlindungan khusus.
Tantangan itu semakin kompleks karena perkembangan akses internet belum sepenuhnya diimbangi kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab. (*/dk)







Komentar