TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap Dian Laratana Harahap dan M. Salim dalam kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 26,29 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5). Tuntutan mati itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (27/10/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Fardana Kusumah mengatakan, tuntutan mati diajukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, terdakwa, surat, hingga barang bukti.
“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Fardana.
Dalam perkara ini, barang bukti yang tercantum dalam surat tuntutan meliputi sabu dengan berat netto 26.294 gram atau sekitar 26,29 kilogram yang dikemas dalam 20 bungkus teh Tiongkok, sejumlah paket sabu lainnya, serta 5.000 butir psikotropika jenis H5.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Feraldy Abraham Harahap mengatakan, kedua terdakwa memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. M. Salim dinilai membantu menyimpan narkotika di rumahnya, termasuk narkotika yang berkaitan dengan perkara Dian.
Sementara itu, Dian dinilai terlibat dalam peredaran narkotika dan telah dua kali menjadi perantara transaksi. Jaksa juga mempertimbangkan riwayat pidana Dian yang pernah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Adapun M. Salim dinilai telah dua kali membantu penyimpanan narkotika. Peran masing-masing terdakwa dan besarnya barang bukti menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana mati.
“Jumlah barang bukti sangat besar dan perbuatan para terdakwa menunjukkan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang serius. Karena itu, Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa,” ujar Feraldy.
Dian dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga didakwa dalam perkara psikotropika berdasarkan Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, M. Salim dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kejari Kota Tangerang menegaskan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika akan dilakukan secara tegas dan profesional berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ungkap Feraldy tegas. (*/imam)







Komentar