JAKARTA – Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) mempertanyakan dasar hukum operasional PT Ifishdeco Tbk (IFSH) di kawasan Hutan Lindung Mangrove, Desa Wadonggo, Konawe Selatan. Berdasarkan data SAHI, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru diterbitkan pada 2024, sementara aktivitas dan ekspor nikel perusahaan tercatat sudah berlangsung sejak rentang 2017–2019.
Pembina SAHI, Budhi Yuwono, menyatakan publik berhak mengetahui transparansi pengelolaan kawasan hutan tersebut. Untuk menguji aspek legalitasnya, Pengacara SAHI, Muhammad Try Wahyudhi, S.H., CLA, meminta pihak terkait untuk membuka dokumen pendukung secara terbuka, berupa:
Dokumen izin atau persetujuan jalur hauling sebelum tahun 2024;
Peta historis yang menunjukkan status jalur berada di luar kawasan hutan; atau
Bukti penyelesaian sanksi administratif dan pelunasan denda sesuai regulasi yang berlaku.
Sorotan SAHI terhadap bentangan kawasan Hutan Lindung Mangrove Wadonggo bukan tanpa alasan. Ekosistem pesisir tersebut dinilai memiliki peran vital dalam menjaga benteng pertahanan ekologis Wilayah Konawe Selatan dari ancaman abrasi dan kerusakan biota laut. Karena itu, transparansi dokumen rekam jejak operasional dinilai menjadi kunci utama untuk memastikan tidak ada prosedur hukum maupun ekologis yang terlampaui di masa lalu.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2026, jajaran SAHI telah resmi menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Agung dengan nomor registrasi SAHI-DUMAS/01/16/10/2026 guna mendorong kejelasan penegakan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Ifishdeco Tbk (IFSH), Rivka Rotua Natasya, menjelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan lindung hanya seluas 0,25 hektare untuk jalan angkut (hauling) yang telah mengantongi izin resmi PPKH, dimana sebagian besar aktivitas lainnya berada di atas lahan milik sendiri.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa jalur yang saat ini beroperasi aktif telah memiliki dokumen PPKH, kendati verifikasi teknis lebih lanjut tetap dikoordinasikan dengan instansi planologi. Namun Ali Bahri tidak mampu menunjukkan izin IPPKH Ifishdeco dengan alasan belum memperoleh salinannya.
SAHI berharap keterbukaan dokumen dari seluruh pihak dapat mengakhiri perdebatan administratif ini secara objektif. (aga/jo)







Komentar