JAKARTA — Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bersama jajaran Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia di seluruh Indonesia menyerukan kepada seluruh anggota untuk tetap tenang, solid, dan menjaga keutuhan organisasi di tengah dinamika hukum dan organisasi yang berkembang menjelang pelaksanaan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia di Semarang, Jawa Tengah.
Seruan tersebut disampaikan melalui pernyataan pers yang dibacakan jajaran pimpinan PP Ikatan Notaris Indonesia pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam pernyataan tersebut, organisasi menegaskan pentingnya menjaga Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah tunggal organisasi profesi notaris di Indonesia serta meminta seluruh anggota tidak terprovokasi oleh berbagai dinamika yang terjadi.
Ketua Umum PP Ikatan Notaris Indonesia, Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., Sp.N., bersama Sekretaris Umum Amriyati Amin, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh anggota perlu mengedepankan ketenangan dan persatuan organisasi. Dalam situasi yang tengah berkembang, seluruh notaris diminta tetap menjalankan aktivitas organisasi sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan perkumpulan.
“Seluruh anggota diminta tetap tenang, solid, dan menjaga keutuhan Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah tunggal organisasi notaris di Indonesia,” kata Irfan.
Tegaskan Kedudukan Ikatan Notaris Indonesia
PP Ikatan Notaris Indonesia dan para Ketua Pengurus Wilayah menegaskan bahwa kedudukan Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah tunggal organisasi profesi notaris memiliki landasan hukum yang kuat. Landasan tersebut antara lain merujuk pada Undang-Undang tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Selain itu, pernyataan tersebut juga menyebut adanya Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 serta keputusan dari Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait perubahan kepengurusan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.
Dalam pernyataan yang disampaikan, disebutkan pula Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-000071.AH.01.08 Tahun 2025 terkait perubahan kepengurusan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. H. Irfan Ardiansyah.
PP INI menilai berbagai keputusan dan proses hukum yang berkaitan dengan kepengurusan organisasi perlu dipahami secara menyeluruh dan tidak boleh ditafsirkan secara parsial.
Terkait adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026, PP INI menegaskan bahwa organisasi menghormati seluruh putusan pengadilan dan proses hukum yang berlaku. Namun demikian, jajaran pengurus berpandangan bahwa berbagai putusan yang berkaitan dengan kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia perlu dibaca secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian putusan serta konsekuensi hukumnya.
PP INI menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai dengan mekanisme yang tersedia terkait putusan Mahkamah Agung tersebut. Salah satu langkah yang disebut sedang ditempuh adalah upaya hukum peninjauan kembali (PK). “Seluruh proses hukum tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Sekum Amriyati.
Dengan langkah tersebut, PP INI mengajak seluruh anggota untuk menyerahkan proses penyelesaian persoalan hukum kepada mekanisme hukum yang berlaku dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat memperkeruh suasana organisasi.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, PP INI bersama para Ketua Pengurus Wilayah menegaskan bahwa organisasi tetap solid dan bersatu. Para anggota juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi, pernyataan, ataupun tindakan yang berpotensi menimbulkan perpecahan di antara sesama notaris.
Menurut Amriyati, organisasi, perbedaan pandangan maupun dinamika internal seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme organisasi, bukan melalui tindakan yang dapat mengganggu ketertiban atau menghambat kegiatan organisasi.
PP INI juga meminta seluruh jajaran pengurus wilayah dan anggota untuk tetap menjalankan aktivitas organisasi sebagaimana mestinya. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan organisasi sekaligus mempertahankan marwah profesi notaris di Indonesia.
Ingatkan Larangan Mengganggu Agenda Organisasi
Dalam pernyataan pers tersebut, PP INI dan para Ketua Pengurus Wilayah juga memberikan perhatian terhadap kemungkinan adanya tindakan atau mobilisasi massa yang bertujuan mengganggu, menghambat, ataupun menggagalkan agenda organisasi yang telah dijadwalkan.
Sejumlah agenda telah dijadwalkan dan memperoleh izin dari instansi terkait. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati pelaksanaan kegiatan tersebut. PP INI menegaskan bahwa setiap upaya yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, atau jalannya agenda organisasi akan ditindak sesuai dengan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh pihak diminta untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun jalannya kegiatan,” lanjut Sekum.
PP INI menyatakan bahwa apabila ditemukan tindakan yang mengarah pada gangguan ketertiban ataupun upaya menggagalkan agenda organisasi, langkah tegas akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PP Ikatan Notaris Indonesia bersama para Ketua Pengurus Wilayah mengajak seluruh notaris di Indonesia untuk menjaga marwah profesi. Semua perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika sebuah perkumpulan. Namun, perbedaan tersebut harus tetap diselesaikan secara tertib, konstitusional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Menjaga keutuhan organisasi merupakan tanggung jawab bersama seluruh anggota,” kata Sekum.
Kongres XXIV di Semarang Jadi Momentum Konsolidasi
Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian PP INI adalah pelaksanaan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia di Semarang, Jawa Tengah. Kongres yang akan berlangsung 21-23 Oktober tersebut akan diikuti lebih dari 1000 pengurus dan anggota PP INI dari seluruh Indonesia.
Kongres tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi seluruh anggota untuk melakukan konsolidasi, menyampaikan aspirasi, serta menentukan arah organisasi ke depan. Karena itu, PP INI mengajak seluruh anggota Ikatan Notaris Indonesia untuk hadir dan berpartisipasi dalam Kongres XXIV.
Kehadiran anggota dinilai penting agar proses organisasi dapat berjalan secara partisipatif dan aspirasi dari berbagai wilayah dapat tersampaikan.
Kongres juga diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat persatuan serta menghindari semakin tajamnya perbedaan yang berkembang di internal organisasi.
“Seluruh anggota diajak untuk hadir dan berpartisipasi dalam Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia di Semarang, Jawa Tengah, sebagai momentum konsolidasi, penyampaian aspirasi, dan penentuan arah perkumpulan ke depan,” tegas Irfan







Komentar