TANGERANG – Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang yang diduga terlibat jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor. Ketiganya yakni HH (29), KS (45), dan NA (27). Polisi turut menyita tiga unit Honda Beat, sejumlah kunci palsu serta dua telepon seluler.
Penangkapan bermula saat Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana, S.M., bersama Kasubnit Opsnal Ipda Bambang Tri melakukan patroli mobile mengantisipasi kejahatan 3C pada Sabtu (19/9/2026). Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas mencurigai pengendara Honda Beat hitam tanpa pelat nomor di Jalan Gatot Subroto, Cimone, Karawaci.
Polisi kemudian membuntuti pengendara tersebut hingga Jalan Benteng Betawi menuju Stasiun Poris. Saat hendak dihentikan, pengendara melawan arah dan berusaha kabur hingga terjatuh. Petugas mengamankan HH dan mendapati kunci kontak motor dalam kondisi rusak serta tidak dilengkapi dokumen sah.
Dari pemeriksaan, HH mengaku bersama KS diperintahkan seseorang berinisial R untuk mengambil motor hasil curian yang sebelumnya dibeli dari NA. Polisi kemudian menangkap KS di sebuah rumah kontrakan di Poris Jaya, Batuceper, sekitar pukul 16.00 WIB. Pengembangan berlanjut hingga NA diamankan di kawasan industri Tristate, Cikupa, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga terdapat jaringan lain di balik peredaran motor hasil curian.
“Pengungkapan ini masih kami kembangkan. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi adanya pihak lain yang diduga terlibat, sehingga penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan jaringan,” ujar Parikhesit, dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (21/9/2026).
Dari pemeriksaan sementara, NA mengaku telah 18 kali membeli sepeda motor hasil pencurian yang diduga dilakukan U dan A. Motor tersebut kemudian disebut dijual kembali kepada R yang diduga berperan sebagai penadah. Polisi juga menyebut KS dan NA merupakan residivis kasus penadahan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar menegaskan, pengungkapan tidak berhenti pada tiga orang yang telah diamankan. “Polisi tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain maupun pihak yang diduga menampung dan memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan,” kata Herbin.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih mendalami keterlibatan U, A dan R serta memeriksa korban dan saksi. Para pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait pencurian dan/atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP. (*/imam)







Komentar