JAKARTA — Pemerintah mengambil langkah tegas dan tidak kompromi guna memutus rantai Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada puncak musim kemarau ekstrem El Nino 2026. Dalam tindakan preventif dan penegakan hukum berskala nasional, aturan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal resmi ditiadakan sementara, sedangkan korporasi nakal diancam sanksi pidana berlapis hingga pembekuan izin usaha.
Sikap tegas tersebut mengemuka dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). Rakor dipimpin oleh Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago beserta jajaran pimpinan lembaga teknis dan penegak hukum.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Mendagri Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BIN Muhammad Herindra, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta Tri Handoko Seto, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG.
Pada kesempatan sama, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, di tengah ancaman kemarau ekstrem yang diperkirakan bertahan hingga akhir tahun, tidak ada toleransi bagi aktivitas pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. “Aturan kearifan lokal yang memperbolehkan pembakaran lahan ditiadakan sementara selama musim kemarau ekstrem ini. Siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas lewat sanksi pidana, perdata, maupun administrasi,” ujar Jenderal Listyo Sigit.
Hingga saat ini, Polri telah menangani 200 laporan polisi dan menetapkan 138 tersangka yang terdiri dari 119 pelaku kesengajaan dan 19 pelaku kelalaian. Selain perorangan, Polri tengah menyidik 8 korporasi yang terindikasi kuat terlibat dalam pembakaran lahan. Penindakan pidana ini berjalan seiring sanksi administratif dari instansi terkait yang telah membekukan izin 18 perusahaan dan mencabut izin 42 perusahaan.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan KLHK. Jika ada unsur pidana, kami jerat dengan pasal berlapis menggunakan UU Kawasan Hutan, UU Perkebunan, dan UU Protection dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Kapolri.
Mendukung langkah Polri, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya memanfaatkan tiga instrumen penegakan hukum sekaligus, yakni Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), dan Perdata. Pada ranah Pidum, Kejaksaan mempercepat koordinasi pemberkasan bersama penyidik Polri dan PPNS. Untuk jalur Perdata, Kejaksaan bersiap melayangkan gugatan ganti rugi terhadap korporasi setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan ATR/BPN. Jalur Pidsus juga disiagakan jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses perizinan usaha.
Dari sisi penanganan darat dan udara, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto membeberkan bahwa luas Karhutla di lahan gambut pada enam provinsi prioritas, meliputi Kalbar, Riau, Kalsel, Kalteng, Sumsel, dan Jambi, telah mencapai 72.008 hektare. Dari jumlah tersebut, 71.274,29 hektare telah berhasil dipadamkan, dan sisa 734,81 hektare masih dalam penanganan ketat oleh tim gabungan. Selain lahan gambut, pemadaman difokuskan pada kawasan IKN Kalimantan Timur seluas 458 hektare, Gunung Ijen dan Gunung Butak di Jawa Timur, serta TPA Putri Cempo Solo seluas 4,6 hektare.
Guna menanggulangi Karhutla sekaligus meluruhkan sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau yang sempat mengganggu ruang udara penerbangan, BNPB bersama BMKG mengerahkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). “Kami geser armada pesawat OMC ke Bandara Kertajati Majalengka dan Semarang untuk memicu hujan buatan. Hujan adalah cara paling efektif untuk membasahi titik api yang membara di dalam gambut sekaligus meluruhkan abu vulkanik,” pungkas Letjen Suharyanto. (aga/fs)







Komentar