oleh

Sertifikasi Halal Restoran Segera Dimulai dari yang Siap

JAKARTA-Menjelang WHO 2026, restoran dengan banyak outlet yang belum bersertifikat halal memiliki tantangan besar agar dapat memenuhi tenggat waktu. Kesadaran dan komitmen bahwa sertifikasi halal harus mencakup keseluruhan outlet harus dimiliki.

Adapun proses sertifikasi dapat dimulai dari outlet yang telah siap, dengan tujuan seluruh outlet pada akhirnya memenuhi ketentuan halal. Selama proses berlangsung, konsumen perlu memastikan status halal outlet yang dikunjungi.

“Kenali restonya, cek halalnya.”

Memasuki masa Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, pelaku usaha restoran dengan jaringan outlet yang besar harus segera bergerak. Meski kesiapan setiap outlet dapat berbeda, komitmen untuk memenuhi ketentuan halal tetap harus mencakup seluruh outlet yang terkena kewajiban.

Karena itu, restoran tidak harus menunggu seluruh outlet siap secara bersamaan untuk memulai proses sertifikasi. Outlet yang telah memenuhi persyaratan dapat lebih dahulu diajukan, sementara outlet lainnya dipersiapkan untuk diajukan secara bertahap. Upaya ini menjadi bagian dari perjalanan menuju satu tujuan, yaitu seluruh outlet memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Hal tersebut mengemuka dalam Influencer dan  Media Gathering bertajuk “Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap” yang diselenggarakan LPPOM di Vertu Harmoni Jakarta, 2 September 2026. Hadir sebagai narasumber Dr. H. Mamat S. Burhanudin, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH; Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA., Ketua MUI Bidang Fatwa; serta Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM.

Wajib Halal Oktober 2026 Semakin Dekat

Dr. H. Mamat S. Burhanudin menekankan pentingnya pelaku usaha makanan dan minuman segera memenuhi ketetntuan wajib halal. Bagi restoran dengan banyak outlet, pelaku usaha tidak harus menunggu seluruh jaringan siap secara bersamaan.

Pengajuan sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan outlet yang telah siap dan memenuhi persyaratan.

Mamat menjelaskan bahwa pemenuhan SJPH harus diperiksa melalui proses audit pada outlet yang diajukan. Karena itu, sertifikasi satu outlet tidak otomatis membuat seluruh outlet dalam satu jaringan berstatus halal.

“Ada lima standar SJPH. Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet. Karena itu, kami memberikan kewenangan kepada LPH untuk melakukan audit,” ujar Mamat.

Penahapan sertifikasi juga berlaku berdasarkan outlet, bukan menu dalam satu outlet. “Restoran harus memenuhi ketentuan SJPH, sementara outlet yang belum bersertifikat halal tidak boleh diklaim sebagai halal,” tegas Mamat.

Dengan skema tersebut, pelaku usaha dapat memulai dari outlet yang siap sambil mempersiapkan outlet lainnya, termasuk memetakan kesiapan bahan, proses, dan dokumen yang diperlukan.

Bertahap Prosesnya, Bukan Standar Halalnya

Penahapan sertifikasi juga bukan berarti restoran dapat membagi kehalalan

berdasarkan menu. Setiap outlet yang diajukan tetap harus memenuhi ketentuan halal secara menyeluruh. “Dalam satu restoran, seluruh menu harus halal. Jika dilakukan secara bertahap, yang dilakukan adalah berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu,” tegas Prof. Niam.

Menurutnya, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan restoran. Pertama, aspek substantif, yaitu pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai standar.

Kedua, aspek asosiatif, yaitu memastikan seluruh outlet dalam satu brand dan manajemen yang sama memiliki status kehalalan yang sama. Sedangkan proses sertifikasi halal untuk restoran secara bertahap merupakan strategi agar tidak memberatkan pelaku usaha dengan tujuan akhir seluruh outlet harus tersertifikasi halal.

Karena itu, upaya ini harus dipahami sebagai mekanisme untuk membantu pelaku usaha bergerak sesuai tingkat kesiapan masing-masing, sementara standar kehalalan pada outlet yang diajukan tetap harus dipenuhi secara utuh.

Prof. Niam juga menilai upaya membangun kesadaran pelaku usaha perlu berjalan bersama dengan edukasi kepada masyarakat. Public awareness perlu didukung dengan kejelasan reward dan punishment, sehingga kewajiban halal dapat dipahami dan dijalankan secara bersama.

“Sertifikasi halal bukan hanya aspek keagamaan, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi dan telah menjadi bagian dari gaya hidup. Halal bukan sekadar keagamaan, tapi juga lifestyle,” ujarnya.

LPPOM Siap Dukung Percepatan Sertifikasi

Kesiapan juga datang dari lembaga pemeriksa halal. Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menyatakan LPPOM siap mendukung pelaku usaha menghadapi meningkatnya kebutuhan sertifikasi menjelang Wajib Halal Oktober 2026.

Jenis produk yang terkena kewajiban sertifikasi halal saat ini memang lebih banyak dibandingkan 2024. Namun, jika dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha yang ada, jumlah yang harus dilayani masih relatif lebih rendah. “Kami siap karena memiliki sumber daya manusia di 34 provinsi,” ujar Muti.

Bagi restoran dengan jaringan usaha yang besar, pendekatan sertifikasi berdasarkan outlet dimungkinkan oleh regulasi. Dalam implementasinya, dibutuhkan komitmen kuat dari pelaku usaha untuk memenuhi sertifikasi halal bagi seluruh outlet yang terkena kewajiban. Dengan tingkat kesiapan masing-masing outlet yang berbeda, proses sertifikasi dimungkinkan untuk dilakukan secara bertahap.

“Regulasi memang memberikan peluang bagi restoran untuk melakukan proses sertifikasi halal lebih dulu bagi outlet yang telah siap. Hal ini tentu akan membantu proses sertifikasi restoran, tetapi jangan sampai sekadar mendapatkan sertifikat lalu melakukan klaim untuk keseluruhan outlet,” jelas Muti.

Artinya, upaya bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses menuju pemenuhan sertifikasi halal seluruh jaringan. Keterbukaan informasi mengenai cakupan sertifikasi pun menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui outlet mana yang telah bersertifikat dan mana yang masih dalam proses. Penegakan sanksi bagi restoran yang menyalahgunakan sertifikat halal dan tidak dapat memenuhi tenggat waktu penerapan wajib halal perlu diterapkan dengan tegas.

Dengan waktu menuju 17 Oktober 2026 yang semakin dekat, Muti menilai diperlukan komitmen bersama agar proses tersebut berjalan efektif. “Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas dan memiliki akses terhadap informasi outlet restoran yang diproses bertahap. Kendalanya memang waktu yang semakin dekat, baik dari sisi batas waktu 17 Oktober juga tenggat waktu pemeriksaannya.

Karena itu, harus ada komitmen bersama,” ujarnya.

Kenali Restonya, Cek Halalnya

Di tengah proses pemenuhan kewajiban halal, konsumen juga memiliki peran penting. Nama besar atau popularitas sebuah brand tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh outlet-nya telah bersertifikat halal. Status sertifikasi dapat berbeda antara satu outlet dan lainnya.

Karena itu, konsumen perlu lebih cermat dengan memastikan logo dan informasi sertifikasi halal pada outlet yang dikunjungi serta memeriksa statusnya melalui kanal resmi yang tersedia.

“Jadilah konsumen yang cerdas dan pahami haknya, terutama sebagai seorang muslim. Pastikan produk atau restoran yang dipilih sudah bersertifikat halal dan jadikan halal sebagai prioritas utama sebelum membeli,” ujar Muti.

Pada akhirnya, penahapan proses sertifikasi memberikan ruang bagi restoran dengan banyak outlet untuk mulai memenuhi kewajiban tanpa harus menunggu seluruh jaringan siap secara bersamaan. Namun, langkah tersebut tetap harus dibarengi komitmen untuk memenuhi ketentuan halal secara menyeluruh, hingga seluruh outlet yang terkena kewajiban tersertifikasi.

Mewujudkan Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan kolaborasi pemerintah, MUI, lembaga pemeriksa halal, pelaku usaha, media, influencer, dan masyarakat. Pelaku usaha dapat memulai dari outlet yang siap sambil mempersiapkan outlet lainnya, sementara konsumen turut memastikan status halal outlet sebelum memilih makanan. Kenali restonya, cek halalnya. (fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *