JAKARTA – Kasus tindak pidana judi online (judol) melalui situs 1XBET berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Dalam kasus judol jaringan internasional ini polisi mengamankan empat orang tersangka.
Menurut Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2026.
“Petugas menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian,” kata Kompol Andaru di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/26). Setelah dilakukan penyelidikan, tim Direktorat Reserse Siber kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan.
Polisi mengamankan empat tersangka dengan berbagai peran, serta menyita sejumlah barang bukti berupa gawai, laptop, rekening dan sarana lain yang digunakan untuk mendukung operasional perjudian online tersebut.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto menjelaskan pengungkapan kasus judol ini hasil patroli siber terhadap website perjudian 1XBET. “Kami melakukan patroli siber terhadap sebuah website perjudian bernama 1XBET. Dari website perjudian ini, kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional,” ujar AKBP Grawas.
Jaringan tersebut terbagi dalam tiga klaster, yakni klaster pengepul rekening di Cianjur, Jawa Barat, klaster operator dan admin website di Banjarmasin serta klaster pengendali yang berada di luar negeri.
Dari klaster Banjarmasin, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS. Ketiganya berperan sebagai koordinator admin yang menerima perintah dari DPO berinisial WN yang berada di luar negeri. Ketiga tersangka juga bertugas membukukan transaksi aliran dana perjudian 1XBET melalui aplikasi percakapan.
Klaster Cianjur, polisi menangkap tersangka APS yang berperan mencari orang untuk digunakan identitasnya sebagai nomine atau layering rekening deposit dan rekening withdraw judi online. Tersangka APS bekerja sebagai koordinator dan mencari orang yang bersedia digunakan namanya menjadi rekening deposit dan rekening withdraw dari perjudian online tersebut.
Polisi turut mengamankan laptop, handphone, serta 23 rekening yang terinstal pada gadget pelaku. Selain itu, sebanyak 75 rekening terkait judi online telah diblokir dengan total saldo Rp119 juta. (Omi/jo)







Komentar