oleh

Tak Jera Meski Empat Kali Dipenjara, WS Kembali Dicokok Polisi Tangerang

TANGERANG – Pepatah ‘kapok lombok’ tampaknya pas disematkan kepada WS (42). Meski sudah empat kali keluar-masuk penjara akibat kasus curanmor, warga Johar Baru, Jakarta Pusat, itu rupanya belum juga jera. Baru tiga bulan menghirup udara bebas, residivis kambuhan tersebut kembali digelandang ke hotel prodeo setelah ditangkap Tim Jatanras Polres Metro Tangerang Kota.

Bandit spesialis pencurian sepeda motor itu diringkus pada Jumat (12/6/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, di tempat persembunyiannya di daerah Jakarta Pusat. Saat ditangkap, polisi menemukan dua unit sepeda motor hasil curian yang diduga akan dijual kepada penadah.

Kasat Reskrim c AKBP Parikhesit mengatakan, penangkapan WS merupakan hasil pengembangan dari dua laporan curanmor yang terjadi di wilayah Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Saat ditangkap, tersangka membawa dua unit sepeda motor hasil curian berikut peralatan yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan,” ujar Parikhesit, dalam keterangan yang didapat media ini, Selasa (16/6/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni Honda Vario merah dan Honda Beat hijau. Petugas juga mengamankan seperangkat alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi curanmor, berupa kunci letter T, mata kunci T, dan kunci magnet untuk menjebol rumah kunci kendaraan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa WS merupakan residivis kasus serupa. Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara sebanyak empat kali, masing-masing pada tahun 2017, 2019, 2023, dan 2024.

Ironisnya, pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026. Namun, bukannya memperbaiki kehidupan, ia kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. “Pelaku baru bebas pada Maret lalu, namun kembali mengulangi perbuatannya dengan melakukan pencurian kendaraan bermotor,” kata Parikhesit.

Dalam menjalankan aksinya, WS mengincar sepeda motor yang terparkir di area kontrakan maupun permukiman warga. Dengan menggunakan kunci T dan kunci magnet, pelaku hanya membutuhkan waktu singkat untuk membawa kabur kendaraan korban.

Motor hasil curian kemudian dijual ke wilayah Lebak dan Maja, Banten, dengan harga antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit agar cepat berpindah tangan kepada penadah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih residivis yang berulang kali mengulangi perbuatannya.

“Tak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus memburu jaringan penadah dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya,” tegas Jauhari. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *