JAKARTA – Dua pria residivis kasus begal bersenjata tajam (sajam) di kawasan Jalan Pluit Karang Utara, Jakarta Utara (Jakut) ditangkap penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta. Selain mengamankan kedua pelaku, yakni BR (29) dan MA alias Acil (22), polisi juga menyita sebilah arit dan golok.
Keduanya diketahui pernah mendekam dalam Rutan Cipinang, Jakarta Timur dalam kasus yang sama. “Kedua pelaku diketahui sebagai residivis,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Iptu Indra Basuki, sebagaimana dikutip media ini, Selasa (12/5/2026).
Tertangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat melihat ada dua orang pria membawa senjata tajam di wilayah Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.
Berbekal informasi tetsebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Polsek Sunda Kelapa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Saat digeledah, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis arit yang diselipkan di bagian depan perut BR.
Sedangkan dari tubuh MA alias Acil, polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis golok. “Golok disembunyikan dalam tas selempang yang digunakan MA,” ujarnya.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (*/omi)







Komentar