BOGOR – Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus mendapat perhatian dari kriminolog Adrianus Meliala.
Dalam wawancara dengan wartawan media ini Kamis (19/3/2026) Adrianus mengatakan, sangat menyambut gembira pengungkapan kasus ini oleh kepolisian Polda Metro Jaya.
Inisial empat pelaku yang diungkapkan Polri dan kesatuan para terduga dalam jumpa pers Rabu (18/3/2026), menurut Adrianus, itu hasil koordinasi yang baik antara Kapolri dengan Panglima TNI dan Presiden Prabowo Subianto.
“Karena sudah ada koordinasi yang baik, maka para terduga pelaku diserahkan ke POM TNI untuk menjalani pemeriksaan. Kita tunggu perkembangan kasus ini,” kata Adrianus.
Mantan Kompolnas ini menegaskan, aksi empat pelaku bahkan bisa lebih ini bekerja atas perintah atasan.
Namun dirinya mengapresiasi TNI yang sudah membuka diri, untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras ke wajah Andrie Yunus.
“Saya yakin kasus ini tuntas. Kalau kurang, itu riak-riak saja. Walau ini tamparan bagi TNI, tapi TNI ingin memperbaiki dan meningkatkan kinerja,” tegasnya.
Saat ditanya terkait empat terduga pelaku yang masih aktif dan bahkan tiga diantaranya berpangkat perwira pertama, Adrianus mengaku, sangat yakin ini perintah kedinasan.
“Pelaku adalah anggota TNI. Ini buat TNI gamang. Ini berat. Ini bukan aksi individual. Ini perintah dinas,” tegasnya.
Menurut Adrianus, kasus ini akan panjang, karena ketika proses pemeriksaan hingga persidangan, akan muncul lagi siapa aktornya. Siapa atasan yang memberi perintah ini.
“Jadi saya duga, ini pelaku akan lebih dari empat orang. Perilaku menyimpang begini memang berat,” paparnya.
Saat ditanya apakah dalam penyelidikan dan penyidikan hingga proses persidangan bisa dilakukan di peradilan umum, Adrianus menegaskan, hal itu sangat sulit, karena berbenturan dengan UU TNI.
“Demi undang-undang hal ini hampir tidak bisa. Tidak mungkin ke peradilan umum. Yang bisa dilakukan, kita berharap, sidangnya terbuka. Dan sidang harus ungkap, siapa pemberi pesan ini. Pasti lebih dari empat pelaku,” tegasnya.
Apakah aksi ini terkait dengan korban yang bersuara keras atas berbagai tindakan pelanggaran HAM dan revisi UU TNI, Adrianus mengatakan, jika memakai pola cocokologi, hampir mendekati hal ini.
” Melihat aktivitas korban, rasanya hal ini masuk akal. Namun kita serahkan ke POM TNI. Sidang nanti harus terbuka untuk publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Puspom TNI dalam konferensi pers (18/3) menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap empat orang dari Denma BAIS TNI yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Menurut Danpuspom TNI, empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. (yopy)







Komentar