oleh

Diduga Hilang Jelang Pencalonan 2024, Ijazah Paket C Seorang Anggota DPRD Kuningan Dipertanyakan

KUNINGAN-Ijazah kelulusan kesetaraan SLTA (Paket C) yang dimiliki seorang Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, periode 2024-2029, diduga hilang  menjelang pendaftaran pemilihan anggota DPRD tahun 2024 lalu. Hal tersebut ditengarai, melalui kabar yang muncul, jika yang bersangkutan melengkapi berkas persyaratan ijazah pencalonan saat itu, salah satunya dengan menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dimaksud.

Belakangan, terbitnya surat keterangan pengganti ijazah Anggota DPRD tersebut dipertanyakan, mengingat lembaga PKBM yang dulu menyelenggarakan pendidikan Paket C jenjang kesetaraan SLTA ini, sekarang sudah tidak ada atau berhenti beroperasi sejak 2007 silam.

Ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM.,mantan pengelola PKBM dimaksud, I Fitriadi, di kediamannya membenarkan, jika menjelang persiapan pendaftaran calon Anggota DPRD Kuningan pemilu 2024 lalu, pihaknya pernah kedatangan tim yang meminta surat keterangan sebagai pengganti ijazah paket C milik salah seorang anggota DPRD yang disebutkan hilang.

“Kami yang mengurusi surat keterangan pengganti ijazah menyatakan bahwa yang bersangkutan memang lulus dari PKBM ini pada tahun 2006 dengan diperkuat beberapa pernyataan rekan yang satu angkatan bersama beliau,”ucapnya.

Fitriadi menyebutkan, dirinya pernah menjadi sekretaris di PKBM yang didirikan pada tahun 2003 itu dan mengetahui betul para siswa PKBM yang mengikuti ujian dan dinyatakan lulus.

“Kami menyelenggarakan PKBM hanya sampai tahun 2007 dan masih ingat memiliki serta meluluskan hanya tiga angkatan alumni, termasuk Anggota Dewan ini memang lulus memperoleh ijazah paket C disini (PKBM-red),”ucapnya.

Ketika ditanyakan, terkait nomor induk siswa peserta PKBM dan pihak mana yang menerbitkan ijazah kelulusan siswa PKBM, dia menjelaskan yang menerbitkan ijazah itu dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan.

“Ini contoh fotocopy ijazah salah seorang alumni tahun 2006 PKBM yang satu angkatan dengan Anggota DPRD Kuningan tersebut, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Pak Momon Rochmana (saat itu-red),”ucapnya sambil memperlihatkan selembar fotocopy ijazah lulusan PKBM tahun 2006.

Terpisah, salah seorang warga yang berdomisili satu wilayah kecamatan dengan PKBM dimaksud, Rabu (25/2/2026) malam, kepada POSKOTAONLINE.COM.,mengatakan, jika dirinya sempat mendengar proses dari awal ketika Anggota DPRD itu mendaftar dan dinyatakan lulus dari PKBM dengan mengantongi ijazah paket C.

“Biaya yang dikeluarkan untuk menempuh pendidikan kesetaraan SLTA (Paket C) pada saat itu, seingat saya sekitar tiga atau empat juta rupiah sampai lulus,”ungkap warga yang meminta identitasnya tidak disebut ini.

Disinggung oleh sumber ini, dari sejak mendaftarkan diri menjadi siswa PKBM sampai kemudian yang bersangkutan (Anggota DPRD Kuningan-red)  memperoleh ijazah kelulusan, diduga memakan waktu yang tidak lama dan tidak menghabiskan waktu satu tahun.

“Saya hanya mempertanyakan saja, apakah siswa peserta PKBM dapat meraih ijazah kelulusan kurang dari satu tahun sejak yang bersangkutan mendaftar dan tercatat sebagai peserta didik di lembaga itu ?”tanyanya sarat penelisikan. (Cep/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *