JAKARTA – Penerimaan pajak daerah di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Palmerah, Jakarta Barat telah mencapai Rp266,7 miliar atau 96,39 persen dari target Rp276,7 miliar.
“Hingga 24 Desember 2025, penerimaan pajak daerah di UP3D Palmerah telah mencapai Rp266,7 miliar atau 96,39 persen,” kata Kepala UP3D Palmerah, Romy Fahrizal, Rabu (24/12/2025). Pencapaian tersebut merupakan tertinggi di wilayah Jakarta Barat, dan peringkat 6 di DKI Jakarta.
Penerimaan tersebut berasal dari 8 jenis pajak daerah. Dimana 5 jenis pajak penerimaannnya di atas 100 persen. Meliputi PBB-P2, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan atau Minuman, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, PBJT Jasa Parkir dan Pajak Air Tanah. “Untuk PBB-P2 telah mencapai 106,4 persen,” ujar Romy.
Romy berharap untuk wajib pajak (WP) PBJT berkenan menggunakan e-Trapt, karena data wajib pajak dijamin kerahasiaannya. “Data wajib pajak hanya ada di data base Bapenda tidak akan diperjualbelikan kepada pihak manapun,” ucapnya.
Diungkapkan e-Trapt memudahkan wajib pajak dalam memperhitungkan pajak yang akan dibayarkan. Diimbau kepada seluruh wajib pajak agar semua pelayanan perpajakan daerah menggunakan pajak online dengan alamat https://https://pajakonline.jakarta.go.id/ yang bisa diakses juga melalui handphone.
“Untuk konsultasi dan pertanyaan tentang perpajakan daerah di wilayah UP3D Palmerah maka dapat menghubungi no WA Pelayanan UP3D Palmerah di 081296850158,” ungkap Romy. (ta/jo)







Komentar