JAKARTA -Realisasi penerimaan pajak daerah dari delapan jenis obyek pajak di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat selama periode Januari hingga 7 Juli 2025 telah mencapai Rp168,278 miliar atau 61,46 persen. Penerimaan tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya pada tanggal dan bulan yang sama.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Palmerah, Romy Fahrizal mengatakan tahun 2025 target penerimaan pajak daerah di UP3D Palmerah sebesar Rp273,797 miliar terdiri dari delapan jenis obyek pajak. Hingga 7 Juli 2025 penerimaan telah mencapai Rp168,278 miliar atau 61,46 persen.
“Penerimaan ini meningkat dari tahun sebelumnya, dengan selisih kurang lebih Rp90,41 miliar pada tanggal dan bulan yang sama,” jelas Romy saat dikonfirmasi Selasa (8/7/2025).
Adapun delapan jenis obyek pajak tersebut meliputi, PBB-P2, reklame, BPHTB, Pajak Air Tanah, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Makanan dan atau minuman, PBJT Jasa Kesenian dan atau hiburan dan PBJT Jasa Perpakiran.
Romy menilai meningkatnya penerimaan menunjukkan peningkatan kepatuhan wajb pajak dan kolaborasi dengan kecamatan serta kelurahan yang solid dan efektif. “Selain itu juga dukungan dari Suban Penda Jakarta Barat yang efektif dan monev yang dilakukan Bapenda membuahkan hasil yang positif,” ujarnya.
Romy juga mengimbau kepada seluruh warga Kecamatan Palmerah agar memanfaatkan Kebijakan Insentif Fiskal PBB-P2 yang pada akhir bulan Juli 2025 telah berakhir diskon pembayaran PBB-P2 sebesar 7,5%, karena mulai Agustus hingga 30 September 2025 diskon pembayaran PBB-P2 sebesar 5%.
“Gunakan semua keperluan administrasi perpajakan melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id/ sehingga bisa lebih menghemat pengeluaran pribadi dan waktu. Bila wajib pajak ada yang mau konsultasi perpajakan daerah dapat menghubungi nomor pelayanan UP3D Palmerah di 081296850158,” jelasnya. (ta)







Komentar