JAKARTA – Waduhh, terminal bayangan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) bermunculan lagi di ruas, Jalan Kramat Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Jahar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).
Beroperasinya terminal bayangan bus AKAP ini, lantaran dibiarkan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta seperti terminal bayangan di Jalan Pangkalan Asem, Johar Baru, kawasan Roxy, Cideng, Gambir; Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar; dan pinggir Kali Item, Serdang, Kemayoran.
Sebelumnya, Kepala Dishub Jakarta Syafrin Lupito saat dikonfirmasi tentang bus AKAP yang beroperasi di wilayah Jakpus enggan menjawab alias diam saja lewat telepon Whats App (WA).
Tokoh masyarakat Jakpus Budi mengaku miris dengan kinerja jajaran Dishub Jakarta yang dinilai publik kerapkali tutup mata dan telinga dengan pelanggaran yang terjadi tanpa ada penindakan.
“Petugas Dishub Jakarta semestinya dapat menertibkan bus-bus AKAP maupun Antar Kota Dalam Propinsi) yang menaikan dan menurunkan penumpang di agen-agen bus yang keberadaannya masih beroperasi seperti di ruas Jalan Kramat Pulo Gundul Tanah Tinggi, Johar Baru,” tegasnya, Senin (14/10/2024) sore.
Sebab menurut tokoh ini, karena bukan pada tempatnya, jelas-jelas melanggar aturan Pemerintah yakni Undang Undang (UU) Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Selain itu, keberadaan terminal bayangan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Dalam aturan ini menjelaskan tentang ketertiban di tempat umum, salah satunya tertib Jalan ataupun Angkutan Jalan,” ungkapnya seraya menegaskan pejabat yang slow respon harus diganti. (van/fs)







Komentar