oleh

Warga Bungur Diberi Pemahaman Hukum tentang TPPO dan ITE

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) bekerjasama dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Kanwil Kemenkum dan HAM DKI Jakarta menggelar penerangan hukum tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada warga Bungur.

Kegiatan berlangsung di aula Kantor Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) yang diikuti 30 peserta.  Terdiri unsur tiga pilar, LMK, FKDM, Ketua RT dan RW, PKK dan tokoh masyarakat dengan materi upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap TPPO dan ITE.

Kasubsi Idpoleksosbudhankamas Kejari Jakpus, Ardhia Azim, SH mengatakan, penyuluhan hukum atau penerangan hukum tentang TPPO dan ITE bertujuan untuk pembinaan masyarakat taat hukum, dan program pemeritahan dalam bidang hukum, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum positif sekaligus sebagai forum tukar informasi tentang situasi wilayah di Kota Administrasi Jakarta Pusat.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi tentang penerangan hukum terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan ITE bagi warga masyarakat sehingga bisa mawas diri,” ujar Ardhia Azim.

Sedangkan Kasie Pemerintahan Kelurahan Bungur, Bayu menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan penerangan hukum, ini akan menambah wawasan bagi warganya. “Diharapkan ilmu yang didapat dibagikan kepada masyarakat agar mereka juga mengerti tentang penerangan hukum terkait TPPO dan ITE,” ucapnya.

Sementra itu kader PKK Kelurahan Bungur, Happi, menguncapkan banyak terima kasih kepada pihak Kejari Jakpus yang telah memberikan pencerahan hukum terkait TPPO dan ITE. “ Terima kasih, ini sangat baik dan positip. Kami berharap kegiatan terus dilanjutkan ke tempat lain dengan sasaran para siswa SMP dan SMA,” katanya. (ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *