oleh

Mau Jual ke Pembeli, Dua Pengedar Ganja Dibekuk Satres Narkoba Polres Bogor Berikut Barang Bukti

BOGOR – Dua tersangka pengedar ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor di dua tempat terpisah. Dua pengedar barang terlarang ini ditangkap pada Kamis, (30/5/2024), di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan.

Dari pemeriksaan sementara, dua tersangka yang diamankan ini berinisial IS (23) dan TS (22). Keduanya merupakan warga Kampung Malang Nengah, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari tas selempang hitam berisi satu bungkus kertas coklat berisikan ganja seberat 32 gram, serta sebuah bekas kotak kardus merk Miyako yang berisi satu paket besar dan satu paket kecil ganja, serta lima bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan total berat brutto 850 gram. “Disita juga tiga buah timbangan elektrik,” kata Nur, Rabu (5/6).

Menurut Kasat, penangkapan pada Kamis, sekitar pukul 20.00 WIB malam itu berlangsung di Jalan Raya Jampang – Ciseeng, Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. “Saat itu tersangka IS  diamankan dengan barang bukti ganja. Kemudian, dilakukan pengembangan dan pada pukul 21.00 WIB, tersangka TS berhasil ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Madrasah, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

Menurutnya kedua tersangka mengakui, bahwa ganja yang ditemukan merupakan milik mereka dan akan dijual kembali. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (yopi/jo)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *